Saksi Sidang Ungkap Arahan Nadiem: Semua Rapat Daring Tak Boleh Direkam
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.(BAYU PRATAMA S)
16:46
23 Februari 2026

Saksi Sidang Ungkap Arahan Nadiem: Semua Rapat Daring Tak Boleh Direkam

- Eks Sekretaris Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Deswitha Arvinci Stiefi mengatakan, semua rapat Nadiem yang dilakukan secara online alias daring tidak boleh direkam.

Hal ini Deswitha sampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Jadi, memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam,” ujar Deswitha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Didakwa Perkaya Diri Rp 809 M, Nadiem: Itu Bohong dan Tidak Terbukti

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) tengah bertanya soal rapat antara Nadiem Makarim bersama dengan pihak Google di awal tahun 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki JPU, rapat itu dihadiri oleh Nadiem bersama timnya, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan kawan-kawan.

Sementara, dari pihak Google diwakili oleh Caesar Sengupta, Putri Ratu Alam, dan orang bernama Randi, serta Siantanu.

“Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?” tanya salah satu jaksa.

Baca juga: JPU Tuding Perusahaan Nadiem Makarim Lakukan Fraud Imbas Nilai Saham Berbeda

Deswitha membenarkan, rapat itu pernah dilakukan tapi dia sendiri tidak ikut di dalamnya.

Arahan agar rapat tidak direkam tidak hanya berlaku pada rapat dengan Google.

Saat pertama kali menjelaskan ini, Deswitha tidak menjelaskan alasan rapat tidak boleh direkam.

Ketika ditanya JPU yang lain, Deswitha mengatakan, rapat tidak boleh direkam itu bukan untuk menutup-nutupi.

Tapi, karena alasan operasional mengingat waktu itu terjadi pandemi Covid-19 dan rapat virtual bukan hal umum.

“Ketika kita melakukan penyesuaian Zoom, itu juga akhirnya ada penyesuaian-penyesuaian di mana kayak ternyata kalau ada yang rapatnya karena di rumah gitu, jadi dia misalnya kayak suaminya menghadap ke kanan istrinya menghadap ke kiri. Jadi, sehingga ternyata ada di beberapa rapat itu bocor dan itu mengganggu." jelasnya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #sidang #ungkap #arahan #nadiem #semua #rapat #daring #boleh #direkam

KOMENTAR