Sahroni Peringatkan Polisi: Tak Boleh Lakukan Kekerasan Kecuali Mendesak
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sambil berlari. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
17:54
23 Februari 2026

Sahroni Peringatkan Polisi: Tak Boleh Lakukan Kekerasan Kecuali Mendesak

- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan jajaran Polri tidak menggunakan kekerasan dalam penegakan hukum, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak dan mengancam nyawa.

Peringatan tersebut disampaikan Sahroni menyusul kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

Dia pun mendesak peristiwa itu diusut tuntas dan menjadi bahan evaluasi.

“Sudah selayaknya harus diusut dan ditindak cepat. Tetapi, setelah itu, harus ada evaluasi internal institusi Polri pada tingkatan Polda, dan seterusnya, tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum. Yang pasti, tidak boleh melakukan kekerasan, kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi, terhadap anak di bawah umur, dan kalau ada tindakan pun, tidak berlebihan. Karena ini sudah beberapa kali terjadi,” kata Sahroni, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Sahroni Desak Polri Evaluasi Skala Nasional Buntut Kasus Brimob Aniaya Siswa

Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa setiap tindakan aparat di lapangan harus terukur, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat.

Sahroni juga menekankan bahwa peristiwa tersebut membuktikan bahwa perintah agar anggota Polri bersikap humanis dan mengutamakan langkah preventif belum dijalankan.

“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal, kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, terhadap dua pelajar yang merupakan kakak beradik.

Keduanya melintas menggunakan sepeda motor sambil mengenakan seragam sekolah.

Baca juga: Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR Mulai 10 Maret 2026, Sanksi Berakhir 5 Maret

Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku.

Bripda MS kemudian diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Tag:  #sahroni #peringatkan #polisi #boleh #lakukan #kekerasan #kecuali #mendesak

KOMENTAR