Anggota DPR Minta Aparat Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Kapal Sea Dragon
- Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi meminta aparat penegak hukum memburu aktor intelektual dari kasus kasus penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan kapal Sea Dragon.
Menurutnya, aparat jangan hanya berhenti dari penangkapan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan.
"Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai,” ujar Aboe dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Tegasnya, Fandi jangan sampai hanya dijadikan tumbal untuk menutupi kasus narkoba yang seharusnya diusut tuntas.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini," ujar Aboe.
Menurutnya, penyelundupan narkoba seberat 2 ton menggunakan kapal angkut jelas melibatkan jaringan yang terorganisir.
Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Komisi III Ingatkan Hakim Kasus ABK Sea Dragon Ton: Hukuman Mati Alternatif Terakhir
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan menangkap dan menghukum pion-pion lapangan.
Penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba di Indonesia ditegaskannya harus menyentuh akar persoalan.
"Kalau kita hanya menangkap kurir dan ABK, jaringan akan terus tumbuh. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya, yakni aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya. Tanpa itu, perang terhadap narkoba tidak akan pernah benar-benar dimenangkan," ujar Aboe.
Sebelumnya diberitakan, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.
Baca juga: Kasus ABK Sea Dragon, Hotman Paris Minta Prabowo Cegah Miscarriage of Justice
Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia. Rabu (21/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Adapun Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton itu menjerat Fandi Ramadhan (26), yang telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Potensi Miscarriage of Justice dalam Kasus ABK Sea Dragon
Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Tag: #anggota #minta #aparat #buru #dalang #penyelundupan #narkoba #kapal #dragon