Didakwa Perkaya Diri Rp 809 M, Nadiem: Itu Bohong dan Tidak Terbukti
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa tuduhan dirinya menerima keuntungan Rp 809 miliar merupakan sebuah kebohongan dan tidak terbukti.
“Hari ini semua saksi telah membuktikan dan menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp 809 miliar itu bohong,” ujar Nadiem ketika memberikan keterangan saat waktu istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: JPU Tuding Perusahaan Nadiem Makarim Lakukan Fraud Imbas Nilai Saham Berbeda
Hari ini ada sejumlah pegawai PT Gojek Tokopedia TBK yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Beberapa saksi ini adalah Group Head of Finance and Accounting GoTo, Adesty Kamelia Usman, Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani hingga Komisaris GoTo Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi
Nadiem mengatakan, transaksi itu tidak melibatkan dirinya dan merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
“Ternyata, transaksi itu tidak melibatkan saya. Semua saksi bilang saya tidak menerima sepeser pun, bahwa itu transaksi korporasi utang piutang antara dua anak usaha Gojek, yang uangnya bolak-balik,” imbuh Nadiem.
Baca juga: Kepala Finance Ungkap GoTo Belum Pernah Untung di Sidang Nadiem, Jaksa: Catat Ya, GoTo Rugi
Nadiem menegaskan, dirinya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari transaksi utang piutang Gojek dengan induk perusahaannya.
Adapun, Nadiem juga menyinggung soal harga laptop berbasis Chromebook yang sempat disinggung salah satu saksi dari pihak vendor atau produsen Chromebook.
“Ternyata harganya dibeli Rp 5,5 juta, dan semua vendor bilang costnya sekitar Rp 3,5–3,8 juta belum dijual ke distributor,” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Minta Anak Muda Indonesia Tidak Putus Asa, Ajak Diaspora Pulang Mengabdi
Dalam sidang, salah satu vendor atau produsen Chromebook, Oki Zulkifli selaku Order Manager PT Lenovo Indonesia menjelaskan, pihaknya mematok harga Rp 3,07 juta per unit Chromebook.
“Harga yang kita jual ke distributor Rp 3,07 juta,” kata Oki.
Harga ini hanya untuk satu unit laptop, belum termasuk Chrome Device Management (CDM).
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #didakwa #perkaya #diri #nadiem #bohong #tidak #terbukti