Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026, Jangan sampai Salah Hitung Nominalnya!
Ilustrasi THR. (Pinterest).
14:18
23 Februari 2026

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026, Jangan sampai Salah Hitung Nominalnya!

- Menjelang Lebaran Idulfitri 2026, banyak karyawan swasta mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit yang masih bingung bagaimana cara menghitung besaran THR yang seharusnya diterima, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau berstatus harian.

Padahal, perhitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Besarannya bergantung pada masa kerja dan komponen upah yang diterima karyawan.

Supaya kamu tidak salah memahami hak sendiri, berikut panduan lengkap cara menghitung THR karyawan swasta 2026!

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026

Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan. Secara umum, ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan (pro-rata).

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.

Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian).

Artinya, jika kamu sudah bekerja minimal satu tahun, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar total gaji bulanan yang biasa kamu terima (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh perhitungan:

Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000
THR yang diterima: Rp6.000.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Pro-rata)

Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional (pro-rata).

Rumus perhitungannya adalah (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR

Semakin lama masa kerja kamu mendekati 12 bulan, maka nominal THR yang diterima juga akan semakin besar.

Contoh perhitungan:

Masa kerja: 6 bulan
Gaji bulanan: Rp5.000.000

Perhitungan:
6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000


3. Perhitungan THR untuk Pekerja Harian

Pekerja harian juga berhak menerima THR, meskipun skemanya berbeda dari karyawan tetap atau kontrak.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.

Karena penghasilan pekerja harian biasanya tidak tetap setiap bulan, metode rata-rata ini digunakan agar perhitungan lebih adil dan proporsional.


THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Perlu kamu ketahui, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan sekaligus. Praktik mencicil THR tidak diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku untuk:

Karyawan tetap (PKWTT)

Karyawan kontrak (PKWT)

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #cara #menghitung #karyawan #swasta #2026 #jangan #sampai #salah #hitung #nominalnya

KOMENTAR