AS Klaim Tak Ada Negara yang Mundur dari Kesepakatan Tarif Trump
– Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan belum ada negara yang berencana menarik diri dari kesepakatan dagang terkait kebijakan tarif. Pernyataan ini disampaikan di tengah putusan Mahkamah Agung AS yang membatasi kewenangan presiden dalam mengenakan tarif.
Dalam putusan 6-3 pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Putusan ini muncul di tengah meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan AS.
Baca juga: Harga Emas Dunia Melonjak Usai Tarif Trump Dianulir Mahkamah Agung AS
UE Soroti “Kekacauan Bea Cukai”
Pada hari yang sama, Ketua Komite Perdagangan Parlemen Uni Eropa, Bernd Lange, mengusulkan pembekuan pembahasan persetujuan dagang yang dikenal sebagai Turnberry Agreement.
Dikutip dari Bloomberg, Senin (23/2/2026), Lange mengatakan ia akan mengusulkan penghentian proses legislasi untuk menyetujui perjanjian tersebut dalam rapat darurat pada Senin, hingga pihaknya memiliki penilaian hukum yang komprehensif dan komitmen yang jelas dari AS.
“Ini murni kekacauan bea cukai dari pemerintah AS,” tulis Lange di media sosial pada Minggu (22/2/2026).
“Tak seorang pun bisa lagi memahaminya – hanya pertanyaan yang tak terjawab dan ketidakpastian yang meningkat bagi Uni Eropa dan mitra dagang AS lainnya,” lanjut Lange.
Baca juga: MA AS Gagalkan Tarif Trump, IHSG Melonjak di Tengah Ancaman Perang Dagang Baru
AS: Belum Ada Negara Mundur
Namun, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan belum ada negara yang menyampaikan niat untuk membatalkan kesepakatan dagang.
Berbicara dalam program “Face the Nation” di CBS pada Minggu, Greer mengatakan telah berbicara dengan mitranya dari Uni Eropa dan akan berdiskusi dengan pejabat dari negara lain, sebagaimana dilaporkan Reuters.
“Saya belum mendengar ada pihak yang datang kepada saya dan mengatakan kesepakatan ini batal,” ujar Greer.
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah pada Jumat (20/2/2026) malam untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen.
Sehari kemudian, ia menyatakan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen, efektif mulai pukul 00.01 pada 24 Februari.
Baca juga: China Buru-buru Desak AS Cabut Tarif Trump Usai Dibatalkan MA
Trump mengeklaim memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk menerapkan tarif global baru tersebut melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974).
Ketentuan itu memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari. Setelah periode tersebut, perpanjangan tarif harus mendapat persetujuan Kongres.
Namun, kewenangan tersebut belum pernah digunakan sebelumnya untuk memberlakukan tarif.
Tag: #klaim #negara #yang #mundur #dari #kesepakatan #tarif #trump