Nadiem Transfer Dana Tambahan Pakai Uang Pribadi ke Jurist Tan dan Stafsus Lain Selama Jabat Menteri
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya yang dulu menjabat sebagai menteri.
Hal ini terungkap saat eks Sekretaris Mendikbudristek era Nadiem, Deswita Avinsky diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya,” ujar Deswita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR
Deswita mengatakan, dana tambahan ini berasal dari rekening pribadi Nadiem.
“Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri?” cecar salah satu jaksa.
Deswita mengatakan, lima staf khusus Nadiem mendapatkan transferan ini termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
“Sumber duitnya dari mana? Dari Pak Menteri?” cecar jaksa.
“Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi,” jawab Deswita.
Dalam sidang, baik jaksa maupun Deswita tidak menyebutkan berapa jumlah dana tambahan yang diberikan Nadiem kepada para staf khususnya.
Baca juga: Komisaris dan Co Founder Gojek Jadi Saksi Sidang Nadiem Makarim
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #transfer #dana #tambahan #pakai #uang #pribadi #jurist #stafsus #lain #selama #jabat #menteri