Mantan Aspri Gus Dur Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Haji yang Seret Gus Yaqut
Zastrow al Ngatawi. (Istimewa)
13:32
23 Februari 2026

Mantan Aspri Gus Dur Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Haji yang Seret Gus Yaqut

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kasus ini memantik tokoh Nahdlatul Ulama (NU) untuk buka suara. Mereka adalah Zastrow al Ngatawi dan Islah Bahrawi.

Zastrow al Ngatawi yang merupakan mantan asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menilai, kasus kuota haji tambahan 2024 menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat awam. Mulai dari kerugian negara yang belum terbukti, penetapan tersangka, sampai menuduh kebijakan Gus Yaqut dalam pembagian kuota tambahan 50:50 melanggar hukum.

"Saya bukan ahli hukum, tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka?" ujar Zastrow al Ngatawi usai acara buka bersama di kawasan Menteng Jakarta, Minggu (22/2).

"Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," sambungnya.

Zastrow menyoroti framing soal kerugian uang negara yang sejak awal disampaikan KPK berpotensi sebesar Rp 1 triliun. Menurut dia, sejak kasus pertama masuk KPK, Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa, kemudian publik diajak bermain di ruang prasangka.

Dalam kasus Gus Yaqut ini, Zastrow mengibaratkan ada orang masuk ke dalam toilet umum. Lalu orang-orang di luar mengiranya bakal buang hajat air besar. Padahal belum tentu, karena orang masuk toilet bisa melakukan apa saja selain buat air besar.

"Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal belum di-declare kerugian negara berapa," katanya menegaskan.

Zastrow sangat meyakini kasus yang menjerat Yaqut adalah bentuk kriminalisasi. Apalagi selama ini hampir semua pernyataan ahli hukum meragukan soal kerugian negara itu. Di sisi lain, KPK ngotot menyimpulkan ada kerugian negara meskipun hitungan pastinya belum ada.

Di sinilah letak ketidaksambungan dan keanehan kasusnya. Karena ini persoalan kebenaran dan keadilan, menurut dia, wajar orang awam mengira-ngira kasus ini lebih banyak unsur politiknya ketimbang persoalan hukum.

"Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapa pun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," kata Zastrow.

Cendekiawan NU lainnya, Islah Bahrawi, pun mewanti-wanti KPK agar tidak menjadi palu godam politik. Dia mengklaim telah melakukan investigasi dan bertanya ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tidak hanya itu, dia juga bertanya ke beberapa petinggi dan pejabat.

"Dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu (aliran dana ke Yaqut). KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana," beber juga Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu.

Dia meminta KPK tidak bermain di ruang politik. Karena KPK satu-satunya lembaga hukum superbody yang dipercaya publik. "Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut," tandasnya.(*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mantan #aspri #bicara #soal #kasus #dugaan #korupsi #haji #yang #seret #yaqut

KOMENTAR