Febri Diasnyah: Kategori Informasi Publik Bersifat Rahasia Harus Melakukan Uji Konsekuensi
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:24
12 Januari 2024

Febri Diasnyah: Kategori Informasi Publik Bersifat Rahasia Harus Melakukan Uji Konsekuensi

Jawapos.com – Pada debat Pilpres ketiga lalu capres Anies Baswedan menanyakan tentang kondisi pertahanan dan militer Indonesia kepada capres Prabowo Subianto yang juga menteri pertahanan (menhan). Pertanyaan itu tidak dijawab karena alasan jawaban atas pertanyaan itu bersifat pada rahasia negara.

Soal rahasia negara ini memantik pembicaraan di ruang publik. Bahkan Presiden Jokowi menyatakan tidak semua informasi pertahanan tidak dapat diumbar seperti toko kelontong.

Lantas, praktisi hukum yang juga mantan juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah ikut bersuara soal informasi negara yang boleh disampaikan kepada publik maupun informasi negara yang bersifat negara.

Hal itu diungkap Febri lewat akun media sosialnya X. Pendapatnya itu dibeberkan dalam bentuk thread. Dia mengungkap tentang informasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dinilai bersifat rahasia. "Apakah seluruh informasi di Kementerian Pertahanan adalah informasi rahasia?” tulisnya.

Dia menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Defenisi informasi publik adalah informasi yang terdapat di badan publik termasuk kementerian.

Ada informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia. Kerahasiaan itu harus mengacu pada Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Salah satu cara yang diawajibkan UU untuk mengkategorikan informasi yang bersifat rahasia adalah dengan melakukan uji konsekuensi,” tulis Febri.

Lebih lanjut mantan jubir KPK itu menunjukkan pengaturan lebih rinci mengenai informasi publik yang bersifat rahasia. Hal itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP, di antaranya pada huruf C. Salah satunya pada poin 1.

"Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri."

Febri mengajak untuk menelisik lebih rinci soal kebijakan pada website PPID Kementerian Pertahanan. “Ternyata ada beberapa yang dikategorikan informasi, tidak semua rahasia tapi memang ditulis tegas, “Daftar informasi yang dikecualikan,” tulis Febri.

Berdasarkan Permenhan No 2 Tahun 2015, Kemenhan membagi 2 jenis informasi. Yakni informasi yang wajib disediakan/diumumkan dan informasi yang dikecualikan.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #febri #diasnyah #kategori #informasi #publik #bersifat #rahasia #harus #melakukan #konsekuensi

KOMENTAR