Rapat Bareng DPR, Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena dinilai menjadi penghambat supremasi sipil dan melanggengkan ketimpangan perlakuan hukum di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Imparsial Ardi Manto Putra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini saat ini menjadi kerikil tajam di dalam supremasi sipil kita hari ini,” ujar Ardi dalam rapat tersebut.
Baca juga: Peradilan Militer dan Impunitas yang Dilanggengkan
Ardi menjelaskan, masih berlakunya UU Peradilan Militer berimplikasi pada pembedaan perlakuan hukum antara warga sipil dan anggota militer, terlebih di tengah meluasnya peran militer di ranah sipil.
“Belakangan ini kita sama-sama tahu bahwa ada perluasan peran militer di ranah sipil, ada berbagai jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif, yang itu kemudian berujung pada pembedaan perlakuan antara sipil dan militer karena masih berlakunya Undang-Undang 31 Tahun 1997,” kata Ardi.
Dia menambahkan, keberadaan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil bahkan terjadi di luar ketentuan yang dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Ardi, kondisi tersebut menjadi tidak adil ketika anggota TNI terlibat langsung dalam urusan sipil, termasuk pengamanan proyek strategis nasional (PSN) dan obyek vital nasional, tetapi tetap diproses melalui peradilan militer apabila terjadi tindak pidana.
Baca juga: Keluarga Korban Tindak Pidana Prajurit TNI Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
“Alangkah tidak adil rasanya apabila ada perbedaan perlakuan hukum di antara militer dan sipil ketika anggota TNI terlibat dalam berbagai urusan sipil dan juga menjabat di berbagai jabatan sipil,” ujar dia.
Ardi menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law merupakan prinsip dasar hak asasi manusia yang dilanggar oleh sistem peradilan militer saat ini.
Selain itu, Ardi menyoroti persoalan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer yang dinilainya tidak menjamin pemenuhan hak-hak korban maupun tersangka.
Baca juga: Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan Militer
Dia juga mengkritik pembedaan kompetensi absolut dalam peradilan militer yang didasarkan pada pelaku, bukan jenis perkara.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil turut menghadirkan dua korban yang masih mencari keadilan akibat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, yakni Eva Meliani Pasaribu dan Leni Damanik.
Eva merupakan anak dari jurnalis di Medan, Riko Sampurna Pasaribu, yang tewas terbakar bersama anak, ibu, dan adiknya di dalam rumah pada 27 Juni 2024.
Sementara itu, Leni Damanik adalah ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP di Medan yang tewas setelah dianiaya oleh Babinsa bernama Sertu Reza Pahlevi pada 24 Mei 2024 usai dituduh ikut tawuran.
Baca juga: MK Beri KPK Wewenang Usut Korupsi TNI, Imparsial: Ini Oase Reformasi Peradilan Militer
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pembahasan revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan dengan pendekatan berbeda, agar tidak kembali menemui jalan buntu.
“Kalau sekarang ini mau dilakukan, didorong untuk revisi ini, apa yang harus dilakukan? Supaya menurut saya jangan lagi pakai pola yang sama, cerita ininya yang sama, karena itu mentok,” kata Andreas.
Dia juga menyinggung kecenderungan penanganan kasus yang lebih adil ketika mendapat perhatian publik.
“Kalau saya sih punya kesimpulan sederhana, yang lumayan adil itu yang viral,” ujar Andreas.
Baca juga: MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer
Sementara itu, peneliti Imparsial Al Araf berharap Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang disampaikan dalam RDPU.
“Kami berharap agar Komisi 13 bisa memberikan, jalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, agar pemerintah memproses terhadap oknum yang belum diproses secara hukum,” kata Al Araf, merujuk pada kasus Eva Meliani Pasaribu.
Dia juga mendorong agar revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari mandat reformasi peradilan militer.
Selain itu, Al Araf menyampaikan penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rencana pemerintah mengajukan rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sebelum peradilan militer direformasi.
Baca juga: Terbitkan Perppu Peradilan Militer
“Kami minta agar sepanjang peradilan militer belum dirubah maka rancangan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sebaiknya tidak disetujui terlebih dahulu,” kata Al Araf.
Dia menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tanpa reformasi peradilan militer berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
“Berbahaya sekali kalau nanti salah kaprah mereka yang kritis terhadap kekuasaan dituduh teroris lalu kemudian terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses penangkapan,” kata dia.
Tag: #rapat #bareng #koalisi #sipil #desak #revisi #peradilan #militer