Cerita Petinggi BUMN Kena Marah Ahok sampai Hampir Dipecat
Sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dengan terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,Yoki Firnandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025)()
18:42
6 Februari 2026

Cerita Petinggi BUMN Kena Marah Ahok sampai Hampir Dipecat

- Terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi menceritakan pernah melihat atasannya dimarahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dulu selaku Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal ini terungkap ketika Yoki diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Awalnya, Yoki menceritakan soal ada pihak swasta yang hendak rapat dengan Ahok.

Pihak swasta ini adalah Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, saat ini sudah menjadi terdakwa di berkas yang terpisah.

Baca juga: Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Pernah Masuk Tim Gubernur Pemprov DKI Era Ahok

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum Martin rapat dengan Ahok, Martin minta agar bisa bertemu dengan Yoki terlebih dahulu.

Percakapan ini terjadi pada tahun 2021.

“Percakapan saudara dengan Martin di 2021, ‘Pak kami kan mau meeting sama bapak BTP, kami pikir baiknya kami ketemu Pak Yoki dulu untuk diskusi kira-kira kerja sama apa yang bisa kita expose sehingga bisa disalurkan dengan pak BTP,’” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Yoki menjelaskan saat itu pimpinan Trafigura, perusahaan minyak yang berpusat di Singapura, hendak bertemu dengan Ahok.

Berdasarkan pengalaman, Yoki menilai, Ahok adalah orang yang perlu diberikan informasi yang sesuai dan tidak menyesatkan.

Hal ini disimpulkan dari sebuah pengalaman di masa lalu.

Baca juga: Ketika Anna Kenang Sosok Ahok Saat Banjir Merendam Rumahnya di Jaksel

“Karena saya punya pengalaman waktu saya masih VP ISC, waktu itu pimpinan saya Pak Hasto Wibowo yang di klaster 2 itu pernah dimarahin sama Pak BTP,” kata Yoki.

Yoki menceritakan, dulu Ahok pernah mendapatkan informasi yang salah atau tidak lengkap.

Waktu itu Pertamina sedang menjajaki kerja sama dengan Petronas.

“Tiba-tiba ada yang menemui pak BTP bilangnya Pertamina enggak serius sama Petronas,” kata Yoki.

Dari pernyataan ini, Ahok dikatakan sangat marah pada Hasto Wibowo, dulu VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

“Tiba-tiba pak BTP marah-marah sama Pak Hasto sampai ngancam mau dipecat,” imbuh Yoki.

Setelah dimarahi, Hasto menjelaskan dengan susah payah soal fakta yang terjadi.

Akhirnya, Ahok menyadari kesalahannya dan minta maaf.

Baca juga: Jakarta Masih Saja Banjir, Mengapa Kritik ke Pramono Tak Sebising Era Ahok-Anies?

“Setelah itu Pak Hasto menjelaskan, ini pak kronologi segala macam. Setelah dengan lelahnya menjelaskan berkali-kali. (Kata Ahok) ‘Oh salah saya ya. Saya dzolim dengan anda,’” lanjut Yoki.

Atas kejadian ini, Yoki menilai Ahok sosok yang perlu diberitahu informasi yang tepat.

Tapi, pada akhirnya, Yoki tidak tahu soal pertemuan antara Martin dan Ahok.

Uraian surat dakwaan

Dalam kasus ini, ada sembilan orang duduk di kursi terdakwa, mereka adalah: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Baca juga: Ahok soal Riza Chalid: Saya Juga Heran, Sekuat Apa Sih Beliau?

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #cerita #petinggi #bumn #kena #marah #ahok #sampai #hampir #dipecat

KOMENTAR