Izin Impor Daging Macet, Pengusaha Datangi Kemendag
Lapak pedagang daging sapi yang masih buka di tengah aksi mogok, Pasar Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (22/1/2026).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
20:32
6 Februari 2026

Izin Impor Daging Macet, Pengusaha Datangi Kemendag

– Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia mendatangi Kementerian Perdagangan. Langkah ini ditempuh karena perizinan impor daging belum juga terbit.

Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan, kedatangan ke kantor Kementerian Perdagangan bertujuan meminta kejelasan izin impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

“Kami meminta kepastian karena sampai saat ini belum keluar adanya izin impor,” kata Teguh di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Alihkan Kuota Impor Daging Sapi Ke BUMN, Amran: untuk Intervensi Pasar

Teguh menyebut, permintaan audiensi sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Respons dari Kementerian Perdagangan tak kunjung diterima.

Saat datang langsung, APPDI justru mendapati asosiasi lain menghadapi persoalan serupa. Keluhan datang dari asosiasi hortikultura hingga perikanan.

Menurut Teguh, ketidakpastian izin impor membuat perencanaan usaha terganggu. Pasokan bahan baku impor ikut tersendat.

“Teman dari Horti, juga dari Perikanan menghadapi yang sama terhadap adanya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan izin,” ujar Teguh.

Sejumlah asosiasi berharap ada perhatian serius dari Kementerian Perdagangan. Aktivitas usaha mereka terhubung langsung dengan rantai ekonomi lain.

Produk daging, ikan, dan hortikultura memasok hotel, katering, serta restoran. Program Makan Bergizi Gratis juga ikut terdampak.

“Termasuk MBG juga banyak sekali. Nah inilah saya kira hambatan-hambatan yang kami hadapi,” kata Teguh.

Baca juga: Dapat Kuota Impor Daging Sapi Hanya 30.000 Ton, Asosiasi Pengusaha: Ancam Kelangsungan Hidup Banyak Perusahaan

Pada kesempatan sama, Teguh juga menyoroti pemangkasan kuota impor daging beku. Kuota untuk pengusaha swasta pada 2026 hanya tersisa sekitar 16 persen.

Pada 2025, pemerintah memberi kuota impor 180.000 ton daging sapi atau kerbau kepada swasta. Tahun ini, angka tersebut turun tajam menjadi 30.000 ton.

Di saat bersamaan, kuota impor daging sapi untuk badan usaha milik negara ditetapkan sebesar 250.000 ton.

“Hanya 30 ribu ton. Itu bisa dibayangkan para pengusaha itu dengan yang sekian dan perusahaannya bertambah banyak,” ujar Teguh.

“Memang sih pemerintah mengalihkan semua ke BUMN. Nah kita melihat adanya terus terang sajalah,” lanjut dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana sebelumnya menjelaskan penerbitan izin impor sudah dilakukan.

PI sebesar 250.000 ton diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara itu, swasta memperoleh kuota 30.000 ton.

Menurut Tommy, izin impor tersebut dialokasikan kepada Berdikari dan Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Itu diputuskan dalam rakor itu ya. Neraca komoditas, tidak hanya Kemendag saja ya,” kata Tommy saat ditemui Jumat (23/1/2026).

Tag:  #izin #impor #daging #macet #pengusaha #datangi #kemendag

KOMENTAR