Pekerjakan TKA Ilegal, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp 2,17 Miliar
Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP. Perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan 164 tenaga kerja asing secara ilegal.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Ismail Pakaya mengatakan, pelanggaran itu terungkap lewat inspeksi mendadak pada 27 Oktober hingga 1 November 2025.
PT BAP kemudian membayar denda tersebut. Setoran masuk ke rekening negara pada 26 Januari 2026.
“Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 2,17 miliar untuk 164 TKA,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Kemenaker Temukan 364 TKA Ilegal Saat Sidak di Kalbar
Ismail menjelaskan, dalam operasi senyap di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, petugas menemukan 164 tenaga kerja asing tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang disahkan.
Menurut Ismail, penindakan ini bertujuan menjaga keadilan di pasar kerja. Langkah tersebut juga dimaksudkan melindungi kesempatan kerja tenaga kerja Indonesia.
“Memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail.
Setiap tenaga kerja asing wajib mengantongi RPTKA sebelum bekerja di Indonesia. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” kata Ismail.
Baca juga: Kemenaker Temukan 583 TKA Ilegal di 2 Pabrik Banten
Setelah menemukan pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan I. Nota ini berisi teguran sekaligus perintah kepada PT BAP untuk mematuhi ketentuan hukum.
Kementerian juga menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Surat keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Ismail menyebut, masa kerja 164 tenaga kerja asing itu bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
“Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldy Umar memastikan, seluruh denda sudah masuk ke kas negara.
Menurut Rinaldy, penindakan ini memberi dampak langsung bagi masyarakat. Peluang kerja tenaga lokal lebih terjaga saat perusahaan patuh terhadap aturan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ucap Rinaldy.
Tag: #pekerjakan #ilegal #perusahaan #kalbar #didenda #miliar