Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
21:34
6 Februari 2026

Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait perkembangan kasus dugaan suap dalam importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyasar Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan John Field selaku Pemilik PT Blueray.

Baca juga: Kena OTT KPK, Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Punyai Harta Rp 19,7 Miliar

“Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” kata dia.

KPK menyita barang bukti berupa dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai, dalam penggeledahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di DJP pada Kamis (5/2/2026).

Selain Rizal, KPK menetapkan 5 tersangka lainnya, yaitu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Baca juga: Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Ungkap Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan

Adapun seluruh tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sementara terhadap Tersangka JF (John Field) KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kasus #suap #importasi #cukai #geledah #rumah #tersangka #hingga #kantor #blueray

KOMENTAR