Soal RUU Pemilu, PDI-P: Rakyat Berdaulat Tentukan Pemimpin
- PDI-P menginginkan rakyat tetap berdaulat untuk menentukan pemimpin.
Hal itu dinilai harus diakomodasi melalui revisi Undang-undang Pemilu.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, hal ini salah satu prinsip yang akan menjadi sikap dasar partai dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Ya terkait revisi Undang-Undang Pemilu prinsip yang pertama adalah rakyat yang berdaulat di dalam menentukan pemimpinnya apakah itu legislatif juga termasuk pilihan terhadap partai politiknya," kata Hasto, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: PDI-P Respons Kritik soal Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Hasto mengatakan, revisi UU Pemilu harus memastikan bahwa rakyat menjadi pemegang kedaulatan penuh dalam proses demokrasi.
Selain itu, Hasto menegaskan pentingnya memastikan penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Kita harus memastikan agar penyelenggara pemilu betul-betul dapat menjalankan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga tidak boleh ada intervensi itu," ujar dia.
Hasto juga menyoroti perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik politik uang dalam pemilu.
Menurut dia, kontestasi elektoral harus diisi dengan adu gagasan dan program untuk menjawab persoalan rakyat.
“Pemilu dapat berjalan tanpa money politics, berjalan di dalam suatu kontestasi yang baik sehingga ide dan gagasan bagi masa depan serta bagaimana setiap partai politik sebagai peserta pemilu memiliki agenda-agenda strategis di dalam menyelesaikan persoalan rakyat," kata dia.
Baca juga: Berkaca Tragedi di NTT, Wakapolri: Kepada Para Kapolres, Banyak Turun di Lapangan
Ia menambahkan, pengalaman Pemilu 2024 menjadi catatan penting bagi PDI-P agar berbagai bentuk kecurangan tidak terulang kembali dalam pemilu mendatang.
“Berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 yang lalu tidak boleh terjadi lagi termasuk pentingnya suatu pengaturan larangan dengan sanksi pidana apabila ada alat-alat negara yang dipergunakan ya untuk berpihak ya pada kepentingan-kepentingan pihak tertentu," tutur Hasto.
Ia menegaskan, negara harus menjamin kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya melalui program-program yang ditawarkan partai politik peserta pemilu.
“Rakyat harus dijamin untuk memilih secara bebas dan berdaulat melalui tawaran program-program yang disampaikan oleh partai politik sebagai peserta pemilu," ucap dia.
Terkait parliamentary threshold, Hasto menyebut, PDI-P memandang ambang batas parlemen sebagai instrumen konsolidasi demokrasi yang berbasis pada suara rakyat.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Prabowo Ingin Seperti Bung Karno?
Namun, besaran ambang batas tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.
“PDI Perjuangan juga berpendapat tentang parliamentary threshold sebagai alat konsolidasi demokrasi berdasarkan suara rakyat. Tetapi berapa besarannya, apakah mau diberlakukan secara berjenjang, kami masih melakukan kajian-kajian," tutup dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menargetkan draf Revisi Undang-Undang Pemilu rampung pada Juni 2026 dan seluruh pembahasan dapat diselesaikan pada November 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut, penuntasan RUU Pemilu pada 2026 penting agar sejalan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan.