Ini Skema Tarif dan Komisi Aplikasi untuk Mitra Pengemudi Maxim
- Perusahaan transportasi daring Maxim memaparkan mekanisme penetapan tarif layanan serta potongan komisi aplikasi bagi mitra pengemudi di Indonesia.
Kebijakan tersebut disebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra, keterjangkauan harga bagi pengguna, serta keberlangsungan operasional perusahaan.
Public Relations Manager Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan penetapan tarif ojek online tersebut dilakukan melalui perhitungan yang matang dan komprehensif.
Baca juga: Respons Maxim soal Kabar Merger GoTo-Grab
“Maxim menetapkan tarif melalui perhitungan yang matang dan komprehensif dengan tujuan menjaga keseimbangan antara penghasilan yang layak bagi mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi pengguna, serta keberlangsungan operasional perusahaan,” ujar Yuan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Dalam menentukan tarif, Maxim mengacu pada regulasi tarif layanan transportasi daring yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sejumlah indikator turut menjadi pertimbangan, antara lain tarif batas atas dan batas bawah, ability to pay, willingness to pay, serta biaya operasional kendaraan.
Terkait potongan komisi aplikasi, Maxim menerapkan skema komisi yang disebut proporsional dan berkeadilan. Besarannya dimulai dari nol persen hingga batas maksimal 15 persen.
Baca juga: Soroti Perpres Ojol, Maxim Dorong Pengemudi Diakui sebagai Pelaku UMKM
“Sejalan dengan ketentuan pemerintah dan prinsip keberlanjutan ekosistem transportasi daring, ketentuan komisi yang diberlakukan Maxim baik roda dua maupun roda empat berkisar di antara 9,8 persen hingga 15 persen ini tentunya masih relevan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, pengguna, dan perusahaan,” kata Yuan.
Selain itu, Maxim juga menyediakan sejumlah program bantuan dan insentif. Salah satunya adalah potongan komisi mulai dari nol persen bagi mitra pengemudi disabilitas.
Yuan mengungkapkan, perusahaan juga menerapkan komisi sebesar 8 hingga 12 persen bagi mitra pengemudi prioritas yang menggunakan stiker kendaraan khusus.
Menurut Yuan, besaran komisi tersebut ditentukan berdasarkan harga layanan dan wilayah operasional.
Baca juga: Respons Maxim soal Rencana Status Pengemudi Online Jadi Pekerja
Skema ini dimaksudkan agar pendapatan bersih mitra pengemudi tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan kementerian.
Lebih lanjut, Yuan menyampaikan kebijakan penetapan tarif dan komisi tersebut memungkinkan perusahaan untuk terus berinovasi dan mengembangkan layanan ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan transportasi berbasis aplikasi yang mudah, modern dan terjangkau, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi mitra pengemudi untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan,” ujar dia.
Tag: #skema #tarif #komisi #aplikasi #untuk #mitra #pengemudi #maxim