Petinggi BUMN Curhat Jualan Minyak Zaman Pandemi: Dijual Rugi, Disimpan Mahal
- Terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi mengibaratkan, kegiatan operasional PT Pertamina dan anak perusahaannya di masa pandemi Covid-19 seperti makan buah simalakama.
Hal ini Yoki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Peribahasa ini Yoki sampaikan untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh Pertamina, di satu sisi diwajibkan membeli minyak, tetapi di sisi lain, minyak ini tidak bisa dijual.
“Mengambil (minyak) itu simalakama. Dijual rugi, disimpan biaya,” kata Yoki, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Cerita Petinggi BUMN Kena Marah Ahok sampai Hampir Dipecat
Saat itu, pada periode Oktober-Desember 2020, produksi minyak dalam negeri diprediksi mengalami kelebihan produksi hingga 15 juta barrel.
Dari angka ini, 6 juta barrel merupakan bagian untuk negara.
Sementara, dari angka sisanya, baru terjual 3 juta barrel.
Yoki menuturkan, saat itu, Pertamina sudah kesulitan menjual minyak yang menjadi tanggung jawab mereka.
Untuk memudahkan proses penjualan, pihaknya meminta agar penawaran ke calon pembeli bisa menggunakan harga di bawah Indonesia Crude Price (ICP).
Semakin lama minyak ini tidak terjual, semakin besar biaya yang perlu dikeluarkan Pertamina.
Sebab, untuk penyimpanan minyak juga perlu biaya.
“Di paparan tadi, kalau itu tersimpan, per bulan saja biayanya mahal sekali, lebih mahal. Jadi, ada cost benefit analysis. Makanya di usulan kita jelas di itunya, ‘untuk mengurangi kerugian’. Karena kalau nampung terus, mahal,” kata Yoki.
Baca juga: Grup Sosial Pihak BUMN dan Pihak Swasta Terungkap di Sidang Kasus Minyak Mentah
Yoki mengatakan, pihak Pertamina sudah bersurat hingga 8 kali dengan SKK Migas untuk meminta agar penjualan minyak bisa dijual di bawah ICP.
Di satu sisi, ada perintah agar Pertamina mengambil lagi 6 juta barrel minyak. Saat itu, Pertamina menolak.
Tapi, SKK Migas menegaskan Pertamina harus mengambil minyak itu karena sudah menjadi tanggung jawab Pertamina untuk menampung komoditas minyak di dalam negeri.
Yoki menceritakan, Pertamina sudah berulang kali coba melakukan tender tetapi gagal.
Harga yang ada selalu terlalu rendah dan justru membuat Pertamina rugi.
Dia menganalogikan Pertamina seakan-akan menjadi bumper bagi negara.
“Waktu di Covid itu kami tuh jadi bumper negara. Kenapa bumper? Di satu sisi harus ambil, ada biaya nampung. Di satu sisi minta izin jual di bawah ICP, enggak boleh,” kata Yoki.
Uraian surat dakwaan
Dalam kasus ini, ada sembilan orang duduk di kursi terdakwa, mereka adalah: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Baca juga: Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno, KPK Dalami Rencana PT PGN Akuisisi PT IAE
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #petinggi #bumn #curhat #jualan #minyak #zaman #pandemi #dijual #rugi #disimpan #mahal