Staf Ahli Kapolri Klaim Putusan MK 114 Tak Melarang Polisi Menjabat di Kementerian
Staf Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi dalam siaran langsung 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).()
08:06
29 Januari 2026

Staf Ahli Kapolri Klaim Putusan MK 114 Tak Melarang Polisi Menjabat di Kementerian

- Staf Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi mengeklaim bahwa Polri tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lewat terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur 17 kementerian/lembaga yang bisa ditempati polisi.

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

"Itu tadi dikatakan polisi menolak 114 MK, ini perlu saya jelaskan ya. Makna daripada 114 MK itu Pak, ternyata setelah kita pelajari, tidak sama sekali melarang Pak untuk polisi itu di luar (institusi Polri) asalkan itu ada keterkaitan dengan tugas kepolisian," ujar Aryanto dalam siaran langsung 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Staf Ahli Kapolri: Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Efektif

Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghilangkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Tetapi kalau di luar itu masih ada sangkut pautnya, berarti polisi masih bisa di situ, tapi kalau itu tidak ada sangkut pautnya harus pensiun, kira-kira dimaknainya begitu," ujar Aryanto.

Selain itu, ia mengeklaim bahwa MK telah mengeluarkan putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, di mana MK sendiri menolak permohonan yang menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

"Dan kemudian dari 223 itu maka berarti polisi mengeluarkan Perpol itu karena waktu itu tidak jelas kepada lembaga-lembaga mana yang ini (bisa ditempati polisi). Dan itu juga mengacu kepada Undang-Undang Pertahanan itu yang kemarin itu disebutkan," ujar Aryanto.

Baca juga: Yusril: Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden

Ilustrasi PolriKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi Polri

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Artinya, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Baca juga: Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca juga: Polri di Bawah Presiden: Ideal, tapi Jangan Dibebani Urusan Anggaran

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Perpol 10/2025

Usai keluarnya putusan MK itu, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag:  #staf #ahli #kapolri #klaim #putusan #melarang #polisi #menjabat #kementerian

KOMENTAR