Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO
Istri pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:18
28 Januari 2026

Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO

Istri pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah (56), menyatakan hanya mengenal terdakwa Marcella Santoso sebagai pegawai suaminya di firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Padahal, dalam beberapa kesempatan, Marcella dan Ariyanto disebut-sebut merupakan pasangan suami istri yang terjerat kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Effendy memeriksa identitas dari Vera sebelum diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam identitas yang dibacakan Effendy, Vera tercatat sebagai istri Ariyanto dan beralamat di Jalan Paseban Nomor 53B, RT 03/RW 07, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Perawatan Kapal Ary Bakri Pakai Uang Pribadi, Pertanyakan Rencana Lelang Jaksa

Kendati demikian, Vera berdomisili di Jalan Mendut Nomor 11D, RT 09/RW 02, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

“Iya (betul),” kata Vera mengonfirmasi identitasnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Lalu, Effendy pun bertanya apakah Vera bersedia menjadi saksi untuk perkara Ariyanto atau tidak.

Dia pun menolak karena tidak mengetahui sama sekali kasus yang tengah dialami suaminya.

Setelahnya, Effendy bertanya kepada Vera apakah memiliki hubungan keluarga dengan Marcella atau tidak.

“Berikutnya, dengan Ibu Marcella Ibu kenal? Ada hubungan keluarga?” tanya Effendy.

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO

“Enggak. Pegawai suami saya. Pegawai suami saya,” jawab Vera.

“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.

Dalam konteks ini, Vera juga mulanya tidak berkenan untuk menjadi saksi terhadap Marcella Santoso.

Alasannya, sebagai istri saja dia tidak mengetahui perkara yang sedang dialami oleh suaminya.

“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk perkara Marcella Santoso.

Majelis hakim menegaskan bahwa Vera tetap dapat dimintai keterangan karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan Marcella.

Baca juga: Dua Kapalnya Mau Dilelang Jaksa, Ary Bakri: Enggak Masuk Akal

Sementara itu, untuk perkara Ariyanto Bakri, majelis memutuskan menunda pemeriksaan saksi.

Hakim menyatakan menghormati penolakan Vera sebagai saksi karena statusnya sebagai istri terdakwa.

Dengan demikian, pemeriksaan saksi untuk perkara Ariyanto diskors, sedangkan persidangan kasus Marcella Santoso tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.

Dalam perkara ini, Ariyanto Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rinciannya, Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tiga korporasi yang diwakili Ariyanto Bakri adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Tag:  #istri #ariyanto #bakri #sebut #marcella #santoso #hanya #pegawai #suami #sidang #suap #hakim

KOMENTAR