Bareskrim Polri Sudah Periksa 28 Saksi dalam Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
23:16
23 Januari 2026

Bareskrim Polri Sudah Periksa 28 Saksi dalam Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Para saksi berasal dari berbagai klaster. Mulai lender, borrower, sampai pihak DSI. Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring naiknya status penyelidikan dalam kasus itu menjadi penyidikan.

”Jadi, saya sampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan. Terdiri atas klaster borrower, lender, maupun pihak DSI,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri.

Dari total 28 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan, 18 diantaranya merupakan para pejabat dan pegawai DSI. Mereka adalah orang-orang yang berada di balik pengelolaan perusahaan tersebut. Ade Safri memastikan, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

”Selanjutnya, di tahap penyidikan ini juga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” jelas dia.

Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah mendapat informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan jumlah korban dalam kasus tersebut. Bila merunut dari pertama kali DSI beroperasi pada 2018-2025, jumlah korban dalam kasus itu mencapai 15 ribu orang. Seluruhnya merupakan para lender.

Uang yang dititipkan oleh lender kepada DSI disalurkan ke proyek-proyek fiktif yang diduga secara sengaja dibuat oleh perusahaan tersebut. Modusnya itu dilancarkan menggunakan data atau informasi existing borrower, yakni para peminjam aktif yang masih dalam ikatan perjanjian dan melakukan angsuran dimanfaatkan oleh DSI.

”Tanpa sepengetahuan borrower itu kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang fiktif, atau diduga fiktif,” kata Ade.

Para peminjam aktif itu juga tidak dikonfirmasi dan diverifikasi oleh DSI. Mereka digunakan untuk proyek fiktif dalam platform digital. Dalam platform itu, DSI menghubungkan lender atau pemilik modal dengan borrower yang membutuhkan pinjaman.
”Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.

Saat para lender hendak melakukan penarikan dana modal dan imbal hasil yang dijanjikan oleh DSI pada Juni 2025, dana tersebut tidak bisa ditarik atau sudah tidak ada. Padahal penarikan dilakukan setelah memasuki masa jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.

”Ketika jatuh temponya, (lender) tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen.” terang dia.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #bareskrim #polri #sudah #periksa #saksi #dalam #kasus #fraud #dana #syariah #indonesia

KOMENTAR