Nadiem Kecewa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsinya atas Dakwaan Dugaan Korupsi Chromebook
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Nadiem menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Ia menegaskan, akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung pernyataan resmi dari Google terkait perkara pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan. Ia menyebut, Google telah secara terbuka menyatakan tidak adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
“Juga Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” ucapnya.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa investasi Google di Gojek mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Ia juga menyampaikan, perangkat Chromebook yang dipermasalahkan dalam perkara ini terbukti dapat digunakan tanpa koneksi internet.
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tuturnya.
Nadiem menambahkan, Google juga telah menyatakan bahwa Chromebook merupakan perangkat laptop nomor satu untuk sektor pendidikan di dunia. Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi pencerahan dalam proses persidangan ke depan.
“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim memerintahkan agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Hakim menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf A KUHAP Baru.
Menurut Hakim, dakwaan Jaksa telah memuat identitas terdakwa secara lengkap dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf B KUHAP Baru yaitu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel seluruhnya berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara yang akan diuji di persidangan, bukan mengenai kejelasan rumus dakwaan itu sendiri. Oleh karena itu perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel haruslah ditolak," tegas Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #kecewa #hakim #pengadilan #tipikor #jakarta #tolak #eksepsinya #atas #dakwaan #dugaan #korupsi #chromebook