



Pastikan Tidak Tebang Pilih, KPK Periksa Semua Pihak dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Bobby Nasution
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK memastikan tidak tebang pilih dalam menangani perkara itu, termasuk dengan peluang memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidikan akan berjalan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan tim penyidik. Ia menekankan, siapa pun yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan bisa saja dipanggil, tanpa terkecuali.
“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Dia menekankan KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dan bukti-bukti yang ada, bukan atas dasar tekanan politik maupun opini publik. Menurut dia, pengumpulan keterangan akan ditentukan secara objektif oleh tim penyidik.
“Tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun yang berkaitan, pasti akan dipanggil. Prinsipnya, KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” tegas Budi.
Meski belum menyebutkan secara spesifik nama-nama yang akan dipanggil, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa berbagai pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umur dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Ginting diduga menjadi salah satu orang dekat dari Bobby Nasution. Topan pernah menjabat sebagai sebagai Plt Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“KPK akan bekerja sesuai tahapan. Jika ada kebutuhan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah, tentu akan dilakukan,” tegasnya.
Selain menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah | Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, pada Kamis (26/6). KPK menduga, kelima orang itu terlibat perbuatan suap terkait proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Tag: #pastikan #tidak #tebang #pilih #periksa #semua #pihak #dalam #dugaan #korupsi #proyek #jalan #sumut #termasuk #bobby #nasution