Tom Lembong Bawa Tiga Ahli Meringankan untuk Lawan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:18
24 Juni 2025

Tom Lembong Bawa Tiga Ahli Meringankan untuk Lawan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula

Kubu Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadirkan tiga ahli meringankan (a de charge).

Ketiganya dihadirkan setelah tahap pembuktian memasuki giliran Tom Lembong untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

"Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Tom," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Ketiga ahli tersebut adalah Ahli Pengamat Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli Public Finance Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Dalam persidangan, pengacara Tom Lembong mendalami pendapat mereka menyangkut sejumlah materi perkara.

Di antaranya menyangkut metode perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketersediaan gula di pasar internasional, hingga penerimaan negara dari kegiatan importasi.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi, mulai dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), koperasi TNI-Polri, perusahaan gula swasta, perwakilan asosiasi petani tebu, pejabat Bea Cukai, dan lainnya.

Jaksa juga menghadirkan ahli keuangan negara, ahli hukum administrasi negara, hingga ahli kerugian negara dari BPKP.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tag:  #lembong #bawa #tiga #ahli #meringankan #untuk #lawan #jaksa #sidang #kasus #impor #gula

KOMENTAR