Dirut DSI Minta Maaf ke Para Lender, Klaim Tak Berniat Menipu
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Pris Madani, menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait perkara dugaan fraud yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Permintaan maaf itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
"Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan," lanjut dia.
Baca juga: Dirut DSI Siap Kembalikan 100 Persen Dana Lender
Pris mengatakan, pemeriksaan yang dijalani kliennya pada hari ini masih bersifat awal dan belum menyentuh materi pokok perkara.
Meski demikian, ia menegaskan adanya iktikad baik dari Taufiq untuk menyelesaikan persoalan dengan para lender.
“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ucap Pris.
"Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya," imbuh dia.
Baca juga: Korban Fintech DSI Minta Aset Dibagikan Proporsional Sebelum Hari Raya
Selain itu, Taufiq juga disebut bersedia menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik, yang bersumber dari kesepakatan keluarga.
Pris menjelaskan, kegagalan pembayaran yang terjadi di PT DSI dipicu oleh persoalan likuiditas perusahaan yang berlangsung secara berkelanjutan.
“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," kata Pris.
Baca juga: Bareskrim: Korban PT DSI Kurang Lebih 15.000 Pemberi Pinjaman
"Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis," ujar dia menambakan.
Pris juga membantah adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.
Terkait nilai pasti dana yang akan dikembalikan, Pris mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan angka final karena perlu sinkronisasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Dana Syariah Indonesia
Adapun Taufiq Aljufri ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
Selain TA, ada pula MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta direktur utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Skema Ponzi Berkedok Syariah, Kerugian Korban DSI Ditaksir Rp 2,4 T
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan antara lain dengan menghimpun pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tag: #dirut #minta #maaf #para #lender #klaim #berniat #menipu