Ditjen Pajak Bakal Buru Perusahaan Hebel yang Tak Bayar Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025) (DEBRINATA RIZKY )
15:40
9 Februari 2026

Ditjen Pajak Bakal Buru Perusahaan Hebel yang Tak Bayar Pajak


- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas penindakan terhadap perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Sektor yang kini sedang dibidik adalah industri baja dan bata ringan atau hebel.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini DJP tengah menyelidiki sekitar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan penggelapan pajak. Namun besar kemungkinan industri lain melakukan pelanggaran yang sama.

"Tentu (akan melebarkan penyelidikan ke industri lain), ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel, dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang," ujarnya di Tangerang, Banten, dikutip Senin (9/2/2026).

Bimo mengungkapkan, praktik penggelapan pajak tersebut umumnya terjadi pada sektor-sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai sehingga rawan tidak memungut dan menyetorkan PPN ke negara.

Baca juga: Bimo Wijayanto Ungkap Tugas Pertamanya Jadi Dirjen Pajak, Apa Saja?

Diperkirakan perusahaan-perusahaan bahan konstruksi yang tidak membayar pajak melakukannya selama periode 2016-2019 ketika sektor tersebut tengah mengalami pertumbuhan yang pesat.

"Saya tidak bisa ngomong sebagian besar (industri tidak bayar pajak), tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara," ungkapnya.

Selama masa penyelidikan, Bimo menyebut, modus pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut antara lain menyampaikan laporan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan diduga melaporkan penjualan tanpa memungut pajak pertambahan nilai atau PPN.

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham. Cara ini digunakan untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam dokumen perpajakan. Selain itu, ditemukan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, untuk menghindari kewajiban pemungutan pajak.

"Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode hampir sama juga antara 2015-2019 sebelum pandemi Covid-19 ketika memang booming konstruksi," ucapnya.

Bimo bilang, pemberantasan perusahaan pengemplang pajak harus dilakukan, selain untuk mencegah kebocoran penerimaan juga untuk menciptakan stabilitas industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir kerugian yang disebabkan oleh perusahaan tidak membayar pajak itu mencapai Rp 4 triliun per tahun.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata Bimo.

Meski demikian, DJP menegaskan seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti dinilai cukup kuat.

Tag:  #ditjen #pajak #bakal #buru #perusahaan #hebel #yang #bayar #pajak

KOMENTAR