Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
17:22
9 Februari 2026

Vendor Ungkap Modal hingga Harga Jual Chromebook di Sidang Nadiem

Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Timothy Siddik mengungkap harga produksi hingga harga jual untuk satu unit laptop berbasis Chromebook dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Awalnya, Timothy selaku salah satu vendor atau penyedia Chromebook enggan membuka data ini karena harga merupakan rahasia perusahaan, tetapi ia memutuskan untuk membukanya saat menjadi saksi dalam sidang.

“Saya di Chromebook tanpa Chrome Device Management, sesudah PPN pada saat itu 10%, kurang lebih di Rp 3,7 juta,” ujar Timothy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook

Timothy mengatakan, angka Rp 3,7 juta ini merupakan harga atau biaya produksi satu unit Chromebook pada tahun 2021.

Angka ini baru menghitung harga bahan baku saja, belum ditambah beban produksi lain.

Lalu, kepada distributor, satu unit Chromebook merek Zyrex dikenakan harga sekitar Rp 4.050.000.

Pihak produsen mengambil margin sekitar 15-18 persen.

Seperti diketahui, dalam ekosistem bisnis Indonesia, produsen tidak bisa menjual langsung kepada pembeli, melainkan harus melalui distributor atau reseller.

“Saya jual di 2021 ke distributor itu di Rp 4.050.000,” ujar Timothy.

Baca juga: Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid

Sementara, untuk harga di e-katalog ditulis sekitar Rp 6,7-6,9 juta per unit.

Angka ini tidak jauh berbeda dari suggested retail price (SRP) yang diwajibkan oleh LKPP.

Sementara itu, Timothy mengaku tidak tahu berapa harga Chromebook yang dijual reseller ke pasaran.

Penetapan harga reseller merupakan kewenangan masing-masing distributor.

Dalam dakwaan, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.

Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook

Dakwaan Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Baca juga: Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #vendor #ungkap #modal #hingga #harga #jual #chromebook #sidang #nadiem

KOMENTAR