Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis
Pimpinan DPR mengumpulkan para menteri terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:06
9 Februari 2026

Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis

- Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengusulkan adanya kriteria baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan khusus untuk peserta dengan penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung.

Pasalnya selama ini, peserta PBI BPJS Kesehatan dikriteriakan berdasarkan desil atau tingkat kemiskinan.

"Kita harus membuat kriteria baru khusus mengenai kesehatan, penerima PBI yang tiba-tiba bukan desil 1 sampai 5, tapi 5 sampai 6 ke 10 terdata orang sakit kalau penyakitnya kronis yang ini mesti ditanggung juga," ujar Marwan dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Kenapa Data BPJS PBI Kemenkes dan Kemensos Sempat Berbeda?

Ia menjelaskan, layanan kesehatan berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, layanan kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang wajib diterima setiap warga Indonesia.

"Ada orang (penyakit) jantung, cuci darah, dan lain-lain. Kalau kriterianya penerima PBI ya orang yang tadinya kaya bisa juga tidak bisa melakukan perlindungan kesehatan itu," ujar Marwan.

"Maka saya mendukung saran Pak Budi (Gunadi Sadikin) harus ada kriteria itu. Jadi bukan saja yang PBI itu, tapi yang masuk desil 10 pun kalau penyakit tertentu pun harus dibantu," sambungnya.

Baca juga: Ketua Komisi VIII Sebut Orang Miskin yang Sudah Wisuda Tetap Perlu BPJS PBI

Risiko Fatal

Dalam forum yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap risiko fatal jika pasien gagal ginjal tidak melakukan cuci darah secara rutin.

Risiko tersebut disampaikan dalam menanggapi sekitar 120.000 pasien cuci darah yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

"Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam waktu satu sampai tiga minggu, pasien bisa meninggal dunia," tegas Budi dalam rapat konsultasi.

Baca juga: Jumlah PBI yang Direaktivasi Lebih Sedikit, Anggaran Ikut Berkurang?

Oleh karena itu, pasien cuci darah memerlukan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan untuk mempertahankan hidupnya.

"Diperlukan jaminan perlindungan kesehatan untuk kesinambungan layanan pengobatan bagi peserta terdampak," ujar Budi.

Ia pun mengusulkan agar kepesertaan PBI bagi 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.

Baca juga: Purbaya soal 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan: Image Jelek, Pemerintah Rugi

Mekanisme aktivasi otomatis tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah, tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.

"Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," ujar Budi.

Tag:  #komisi #viii #usul #kriteria #bpjs #kesehatan #bagi #pasien #penyakit #kronis

KOMENTAR