Aturan TNI Terlibat dalam Penanggulangan Terorisme Masih Digodok
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ()
15:46
9 Februari 2026

Aturan TNI Terlibat dalam Penanggulangan Terorisme Masih Digodok

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih terus membahas pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Prasetyo menyebutkan, pemerintah akan memperhatikan berbagai aspek dalam pembahasan tersebut.

"(Peran tentara dalam penanggulangan terorisme) sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Prasetyo menyatakan, pembahasan diperlukan karena dunia terorisme terus berkembang.

Baca juga: Respons Kapolri soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Perkembangan ini menimbulkan tantangan yang harus dijawab lewat penyesuaian aturan.

"Memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," tutur dia.

Kendati demikian, masalah ini tidak dibahas secara spesifik dalam rapat pimpinan TNI/Polri bersama Presiden Prabowo di Istana pagi ini.

"Di luar pembahasan Rapim tadi," kata Prasetyo.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pengamat: Merusak Supremasi Sipil dan Picu Kekacauan Hukum

Ditolak koalisi masyarakat sipil

Sebelumnya diberitakan, pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme menuai penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil.

Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

Menurut koalisi, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dapat membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.

Baca juga: Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Harus Berbasis Ancaman, Bukan Asumsi

“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam siaran pers.

Namun, belakangan Prasetyo menyatakan, aturan itu baru berupa draft dan belum final.

Dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.

"Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan dan pemerintah terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.

Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Ada di UU, Pengawas Dinilai Perlu Ada

Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.

"Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, melainkan hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.

"Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho," beber Prasetyo.

Tag:  #aturan #terlibat #dalam #penanggulangan #terorisme #masih #digodok

KOMENTAR