Purbaya Ungkap Akan Ada Perpres Penghapusan Tunggakkan BPJS Kelas 3 Segera Terbit
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ia juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus beban iuran yang selama ini menjadi tanggungan peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Purbaya Bersedia Gelontorkan 15 Miliar Penerima Bantuan Penderita Penyakit Kronis BPJS
Bendahara negara ini menjelaskan, pemerintah selama ini juga terus menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Menurut Purbaya, sebenarnya sebelum ada Perpres, pemerintah sudah menggelontorkan dukungan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dukungan pembiayaan melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu di atas 99 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan pemerintah, dengan rincian Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, Purbaya menyoroti bahwa pengelolaan data kepesertaan PBI JKN ke depan perlu dilakukan secara lebih terukur dan hati-hati.
Selama ini, menurut Purbaya, program ini berjalan efektif tanpa adanya keributan signifikan.
Dia berharap keributan ini bisa diredam karena Purbaya mengaku menyalurkan uang yang sama setiap tahunnya.
"Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya beda?" tegasnya.
Ia menekankan, perubahan jumlah kepesertaan dalam skala besar seharusnya tidak dilakukan sekaligus agar tidak menimbulkan kejutan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyesuaian data peserta bisa dilakukan secara bertahap dengan cara meratakan penonaktifan dalam beberapa bulan.
Hal ini sekaligus menjawab kegaduhan publik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada awal 2026.
Bahkan, berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang.
Angka tersebut setara hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang mencapai sekitar 98 juta jiwa.
Tag: #purbaya #ungkap #akan #perpres #penghapusan #tunggakkan #bpjs #kelas #segera #terbit