



Marcella Santoso Cs Sempat Buat Konten Negatif Terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku sempat membuat konten negatif berkaitan dengan rancangan undang-undang TNI (RUU TNI) dan Indonesia Gelap.
“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik tidak bisa menggali lebih dalam terkait dengan konten-konten dari institusi lain.
Namun, hal ini ditanyakan penyidik karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap di dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.
“Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang sama.
Dalam video pernyataan yang dibuat Marcella, ia juga tidak menyebutkan secara jelas apa isi konten negatif terkait dua hal ini.
Pihak Kejagung juga tidak menunjukkan konten-konten negatif yang dimaksud dalam konferensi pers hari ini.
Konten negatif yang didalami penyidik adalah narasi-narasi yang menjatuhkan institusi Kejaksaan Agung serta para pimpinan.
Konten yang dibuat ini menyasar pada kehidupan pribadi dari para pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak terkait dengan kasus yang ditangani Marcella selaku kuasa hukum.
“Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,” jelas Qohar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung.
Adhiya, yang memimpin 150 buzzer, disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung.
Senada, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memberitakan konten-konten negatif soal Kejagung.
Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menyelenggarakan seminar hingga unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung untuk diliput dan diberitakan oleh Tian.
Tag: #marcella #santoso #sempat #buat #konten #negatif #terkait #indonesia #gelap