Ahli hukum Hardjuno Wiwoho Sebut Kasus Sukena di Bali Pertanda Timpangnya Penegakan Hukum Lingkungan
Ahli hukum Unair Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)
05:56
13 September 2024

Ahli hukum Hardjuno Wiwoho Sebut Kasus Sukena di Bali Pertanda Timpangnya Penegakan Hukum Lingkungan

Ahli hukum Hardjuno Wiwoho menyebutkan keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Itu tecemin dari kasus yang menimpa warga Bali I Nyoman Sukena.

Menurut dia, perlu upaya semua pihak untuk mendorong bangsa Indonesia dapat menjalankan penegakan hukum secara utuh dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian.

”Penegakan hukum seringk timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang,” ujar Hardjuno Wiwoho, kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) dalam keterangannya.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, spesies yang dilindungi.

Apa yang terjadi pada Sukena, menurut Hardjuno Wiwoho, menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hal itu sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum.

”Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang,” terang Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi. Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan tersebut.

Kasus Sukena disidang di Pengadilan Negeri Denpasar setelah dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan satwa dilindungi.

Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Hardjuno menekankan bahwa asas ultimum remedium di mana hukuman pidana adalah upaya terakhir seharusnya diterapkan dalam kasus ini. ”Penjara kita akan penuh jika setiap pelanggaran kecil langsung dihukum pidana. Pidana seharusnya menjadi opsi terakhir,” tegas Hardjuno.

”Pidana tidak memperbaiki lingkungan, tetapi berfungsi untuk memberikan efek jera. Yang lebih penting adalah pemulihan dan pencegahan kerusakan,” tambah dia.

Hardjuno mengingatkan bahwa hukum harus digunakan dengan bijak dan adil, serta mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan.

”Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap kasus kecil dan lemah terhadap kasus besar. Keadilan harus ditegakkan di semua lini, baik itu pada kasus satwa langka maupun kerusakan lingkungan besar yang masih belum terselesaikan,” ucap Hardjuno.

Sementara itu, dilansir dari Antara, I Nyoman Sukena menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Sukena mengaku mendapat Landak Jawa tersebut dari mertuanya yang didapat di kebun.

”Landak ditemukan bapak mertua dalam keadaan masih kecil mungkin ditinggalkan induknya di ladang,” kata Sukena saat ditanya JPU.

Merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak tersebut, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk memelihara hewan itu. Dia yang memiliki kecintaan terhadap hewan pun mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipelihara tersebut merupakan hewan kategori dilindungi.

Menurut keterangan Sukena, Landak Jawa yang dipeliharanya pernah dipakai saat upacara adat. Setelah upacara adat selesai, landak tersebut dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Dia tidak mengingat kapan waktu pertama kali memelihara landak tersebut. Dia mengaku tidak pernah bergabung dengan komunitas pencinta satwa. Begitu pula aturan hukum yang melarang pemeliharaan landak.

Hingga pada Senin 4 Maret 2024, empat petugas dari Polda Bali dengan seragam dinas mendatangi kediamannya. Awalnya, para petugas Kepolisian tersebut hanya menanyakan tentang legalitas izin pemeliharaan burung Jalak Bali dan Jalak Putih di rumahnya.

”Di awal beliau-beliau bilang mau periksa perlengkapan burung Jalak Bali dan Burung Jalak Putih,” kata Sukena.

Dia pun tidak mengetahui alasan pemeriksaan tersebut. Setelah melihat burung jalak, para petugas juga menemukan empat ekor landak Jawa yang dipelihara dalam sebuah kandang. Petugas lalu membawa keempat landak tersebut hingga terbitnya surat pemanggilan dari Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ahli #hukum #hardjuno #wiwoho #sebut #kasus #sukena #bali #pertanda #timpangnya #penegakan #hukum #lingkungan

KOMENTAR