Golden Visa Jadi Cara Pemerintah 'Menjual' Negara? Begini Penjelasan Imigrasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa kepada WNA termasuk Shin Tae-yong. (Suara.com/Lilis Varwati)
17:36
29 Agustus 2024

Golden Visa Jadi Cara Pemerintah 'Menjual' Negara? Begini Penjelasan Imigrasi

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjawab kekhawatiran publik mengenai layanan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA) seolah 'menjual' negara. Dia bilang, banyak yang belum memahami konsep golden visa.

Dia menekankan bahwa golden visa sebenarnya sekadar izin masuk untuk tinggal di Indonesia selama beberapa tahun bagi WNA, dengan syarat menanam modal investasi. Sehingga, ada manfaat yang didapatkan juga oleh Indonesia.

"Apa yang dijual? Orang cuma masuk saja. Kalau cuma izin masuk saja, saya rasa itu bukan jual, tapi memberi akses masyarakat internasional melihat potensi Indonesia, ikut berkontribusi terhadap ekonomi dan membuka lapangan kerja," kata Silmy dalam diskusi media The Indonesian Forum secara virtual, Kamis (29/8/2024).

Melalui golden visa, Imigrasi justru tengah mencegah masuknya WNA yang tidak berkualitas dan tidak ada manfaatnya bagi Indonesia. Fenomena WNA tidak berkualitas seperti itu, kata Silmy, banyak dijumpai di Bali karena merenggut pencaharian warga lokal tapi izin ilegal.

Baca Juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Jokowi? Ini Manfaat dan Syarat untuk Mengajukannya

"Yang saya lagi perangi ini WNA tidak berkualitas. Di Bali, kalau bisa kita sebutkan, sudah 2 bulan operasi setiap hari, kita menyisir setiap gang. Siapa saja WNA yang melakukan kegiatan UMKM, kita proses, kita cek perizinannya, kita cek status izin tinggal beserta izin kerja," tuturnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga, WNA yang mengajukan golden visa di Indonesia harus diseleksi secara ketat. Salah satunya dengan ditetapkan minimal jumlah investasi yang akan menentukan masa waktu izin tinggal.

Bagi WNA perseorangan, jumlah investasi minimal 350 ribu dolar atau setara Rp5,6 miliar bisa dapat izin tinggal selama 5 tahun. Apabila investasi sebanyak 700 ribu dolar atau Rp10,7 miliar, maka bisa dapat izin tinggal hingga 10 tahun.

Sementara untuk korporasi dari luar negeri minimal harus berinvestasi 25-35 juta dolar untuk dapat izin membangun usaha di Indonesia melalui golden visa.

"Memang syaratnya agak tinggi, sehingga selektif. Kita gak cari quantity tapi quantity. Prinsip suatu negara izinkan masuk WNA, pertama selective policy. Diharapkan kita bisa dapatkan WNA berkualitas dan bisa berikan positif outcome terhadap perekonomian nasional," kata Silmy.

Baca Juga: Sah! Ditjen Imigrasi bersama Bank Mandiri Resmi Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia

Pihaknya ditargetkan untuk bisa mendapatkan 1000 investor melalui golden visa tersebut. Hingga saat ini, data Imigrasi mencatat baru ada 500 pemilik golden visa dengan nilai investasi sebanyak Rp4 triliun. Sektor perbankan jadi yang paling banyak diminati oleh para WNA.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #golden #visa #jadi #cara #pemerintah #menjual #negara #begini #penjelasan #imigrasi

KOMENTAR