Baru Jadi Stafsus Presiden, Harta Kekayaan Musisi Yovie Widianto Tembus Rp 43 Miliar!
Yovie Widianto (Instagram/@ywpiano)
15:32
27 Juni 2025

Baru Jadi Stafsus Presiden, Harta Kekayaan Musisi Yovie Widianto Tembus Rp 43 Miliar!

Sosok Yovie Widianto, yang selama ini dikenal sebagai maestro di balik lagu-lagu cinta hits, kini menjadi sorotan karena peran barunya di lingkaran kekuasaan.

Baru beberapa bulan menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang angkanya fantastis, tembus Rp 43 miliar!.

Langkah transparansi ini diapresiasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (27/6/225).

Dari mana saja sumber kekayaan sang pencipta lagu 'Cantik' itu? Berdasarkan data di laman e-lhkpn.kpk.go.id, pundi-pundi kekayaan Yovie didominasi oleh aset properti. Tercatat ia memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp28,5 miliar.

Untuk urusan tunggangan, garasi Yovie juga terparkir lima unit mobil dengan nilai total Rp2,07 miliar. Tak hanya itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,73 miliar.

Yang tak kalah mencengangkan adalah jumlah uang tunai yang dimilikinya. LHKPN mencatat Yovie memiliki kas dan setara kas sebesar Rp12,63 miliar. Aset lainnya mencakup surat berharga senilai Rp125 juta dan harta lainnya sebanyak Rp138,43 juta.

Meski bergelimang harta, laporan tersebut juga mencatat bahwa Yovie memiliki utang sebesar Rp1,91 miliar. Setelah dikalkulasi, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan pentolan Kahitna ini mencapai Rp43.276.514.249.

Yovie Widianto resmi masuk dalam kabinet setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, ia wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #baru #jadi #stafsus #presiden #harta #kekayaan #musisi #yovie #widianto #tembus #miliar

KOMENTAR