Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
- Saksi Gunawan mengungkap empat orang diduga dari Kejaksaan Agung meminta Rp1,5 miliar per orang kepada Direktur Ketenagakerjaan.
- Kesaksian ini disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker pada Senin (2/2/2026).
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi total Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Gunawan Wibiksana mengungkapkan adanya empat orang yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung yang meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto masing-masing Rp1,5 miliar.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
Awalnya, penasihat hukum Noel, Munarman menanyakan soal pertemuan antara Hery dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang saat itu merupakan sekretaris pribadi Hery mengaku mendengar percakapan keduanya.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat Saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada Saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam BAP tersebut, frasa ‘Tiarap kita Pak Direktur’ dimaksudkan adanya orang-orang dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Dengan begitu, pihak-pihak yang biasa menerima uang nonteknis tidak bisa lagi mendapatkan uang tersebut dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Jadi jawaban saudara itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas tadi ini ya, Saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan ‘duh Wan, sudah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan’. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?” tanya Munarman sambil membacakan sebagian BAP Gunawan.
“Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya, Pak,” jawab Gunawan.
Lebih lanjut, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan yang menjelaskan mengenai pertemuan antara Hery Sutanto dengan empat orang dari Kejaksaan Agung dan Irvian Bobby pada 2 Desember 2024.
“Pada sekitar sebelum zuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh Saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan Saudara Hery Sutanto, mengatakan ‘Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu Pak Dir lu nih, sudah di depan lift’,” lanjut Munarman masih dengan membaca BAP.
Gunawan lantas mengonfirmasi pernyataan tersebut dan memastikan adanya empat orang dari Kejaksaan Agung yang dimaksud.
Usai pertemuan tersebut, kata Munarman sambil membaca BAP, Hery menyampaikan keluhannya kepada Gunawan. Adapun keluhan yang dimaksud ialah permintaan uang dari empat orang yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung.
“Minta Rp1,5 miliar,” ungkap Gunawan.
“Yang minta itu siapa?” tanya Munarman.
“Dari pihak Kejaksaan,” sahut Gunawan.
“Itu Rp1,5 miliar untuk empat orang atau untuk satu orang?” cecar Munarman.
“Saya lupa untuk semua atau untuk satu orang,” timpal Gunawan.
Kemudian, Munarman kembali membacakan BAP untuk mengingatkan Gunawan perihal pernyataannya pada tahap penyidikan, yaitu adanya permintaan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk satu orang.
“(Hery Sutanto) mengeluh kepada saya dengan mengatakan ‘Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp1,5 (miliar) per orang’,” ucap Munarman.
“Maksud per orang Rp1,5 miliar adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp1,5 miliar dikali empat orang yang datang sama dengan Rp6 miliar. Ini betul keterangan saudara?” tambah dia.
“Betul keterangan saya,” tandas Gunawan.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020–2024 Haryani Rumondang Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tag: #saksi #kasus #noel #ebenezer #ungkap #orang #dari #kejagung #minta #duit #masing #masing #miliar