Perludem Sebut Putusan MK Jawab Masalah Kerumitan Pemilu Serentak
Para petugas saat merapihkan kotak suara di gudang logistik kpu kabupaten Sukabumi pada 16 Oktober 2024 lalu(KOMPAS.com RIKI ACHMAD)
15:22
27 Juni 2025

Perludem Sebut Putusan MK Jawab Masalah Kerumitan Pemilu Serentak

- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal telah menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu serentak.

"Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita," kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).

Fadli mengatakan permohonan pemisahan tersebut telah lama diupayakan oleh Perludem tentang keserentakan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Keserentakan pemilu itu mesti betul-betul menjaga kualitas kedaulatan rakyat, tidak hanya formalitas datang ke TPS, dapat surat suara, nyoblos, selesai," kata dia.

Keserentakan pemilu, lanjut Fadli, harus meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat dengan memberikan pilihan terbaik dalam bilik suara.

"Dan ini akan sangat ditentukan oleh format keserentakan pemilu," ucapnya.

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Tag:  #perludem #sebut #putusan #jawab #masalah #kerumitan #pemilu #serentak

KOMENTAR