



Pemilu Nasional-Daerah Terpisah Dinilai Akan Tingkatkan Kualitas Pemilihan Lokal
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam menilai pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang dipisah akan meningkatkan kualitas kontestasi di tingkat lokal.
Pasalnya, fokus pemilih, partai politik, dan kontestan tidak terpecah oleh pemilu nasional, terutama pilpres.
"Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah," ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menilai, dipisahnya pemilu nasional dan daerah juga memungkinkan kaderisasi partai yang lebih terstruktur.
"Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan lokal, dan memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah," ujar Umam.
Di samping itu, dipisahnya pemilu nasional dan daerah dapat mengurangi kompleksitas pencoblosan lima surat suara.
Pasalnya dalam Pemilu 2019 dan 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara dalam satu waktu, yakni untuk presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"(Pemilu nasional dan daerah dipisah) Mengurangi kompleksitas pemilu serentak lima surat suara, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024, yang terbukti lebih kompleks, memicu kelelahan pemilih, dan juga petugas, serta mempersulit pengawasan terjadinya praktik jual beli suara dalam skala massal," ujar Umam.
Persoalan Daerah Tenggelam
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
Tag: #pemilu #nasional #daerah #terpisah #dinilai #akan #tingkatkan #kualitas #pemilihan #lokal