Parlemen Ramai, Politik Rapuh? Kritik atas Ambang Batas dan Fraksi Gabungan
Rapat paripurna DPR yang digelar perdana di tahun 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
07:46
2 Februari 2026

Parlemen Ramai, Politik Rapuh? Kritik atas Ambang Batas dan Fraksi Gabungan

PERDEBATAN ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral Indonesia.

Di satu sisi, negara dituntut dapat menyelamatkan atau tetap mengakomodasi setiap suara rakyat. Namun di sisi lain, parlemen tentu saja membutuhkan struktur kerja yang efektif dan stabil.

Berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Dengan ketentuan ini, ambang batas bukan sekadar instrumen teknis, melainkan penentu hidup-matinya representasi politik di parlemen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 kemudian menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut, meskipun jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pada Pemilu 2029 pembentuk undang-undang wajib meninjau ulang norma ambang batas parlemen dan/atau besarannya agar selaras dengan prinsip konstitusi.

Baca juga: Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

MK menilai ambang batas 4 persen berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta perwakilan yang adil dan proporsional jika diterapkan tanpa kajian metodologis yang memadai.

Namun demikian, MK tidak serta-merta menolak konsep ambang batas. Yang dikritik adalah ketiadaan rasionalitas dan justifikasi ilmiah di balik angka tersebut.

Dalam konteks inilah kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan ini mengusulkan penggantian ambang batas dengan skema fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.

Gagasan ini lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar: bagaimana menyelamatkan jutaan suara pemilih agar tidak hangus di luar parlemen.

Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara pemilih hilang karena tersandung ambang batas, legitimasi representasi ikut pula tergerus.

Namun, kritik juga muncul. Seperti dari Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah yang mengingatkan bahwa penyelamatan suara rakyat tidak boleh mengorbankan koherensi politik.

Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi ia sebut sebagai “kawin paksa” politik— istilah yang tajam, tetapi tidak berlebihan. Logis atau masuk akal.

Dalam literatur ilmu politik, dikenal dua konteks makna representasi. Representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan) yang dikemukakan oleh Hanna Fenichel Pitkin (dalam The Concept of Representation, 1967).

Dalam konteks ini fraksi gabungan yang dibentuk semata demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal, tetapi belum tentu mampu bertindak secara substantif atau mewakili satu kepentingan.

Tanpa kesamaan nilai dan orientasi kebijakan, fraksi semacam ini mudah terjebak pada kompromi minimum yang miskin arah. Menjadikan fraksi gabungan hanya ada secara struktural, tapi minim peran atau kontribusi secara fungsional.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan dan mengajarkan bahwa efektivitas parlemen tidak semata ditentukan oleh jumlah partai, melainkan oleh tingkat pelembagaan partai itu sendiri.

Samuel P. Huntington menekankan bahwa pelembagaan—yang mencakup identitas, nilai, dan pola perilaku yang mapan—merupakan prasyarat stabilitas politik.

Fraksi yang menyatukan partai-partai dengan watak ideologis berbeda justru berpotensi melemahkan pelembagaan tersebut.

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Ujian Loyalitas dan Kapasitas

Di Indonesia, persoalan ini semakin kompleks dan krusial karena konteks multikultural. Dalam konteks ini partai politik tidak hanya mewakili kepentingan elektoral, tetapi juga ekspresi identitas sosial dan ideologis yang beragam.

Memaksa partai-partai kecil dengan latar belakang berbeda berada dalam satu fraksi bukan sekadar soal teknis parlemen, melainkan berpotensi mengaburkan pilihan politik pemilih.

Risiko lain adalah decision paralysis. Fraksi gabungan dengan spektrum ideologi yang terlalu lebar rawan mengalami kebuntuan dalam menyikapi isu strategis.

Alih-alih memperkuat fungsi legislasi, fraksi semacam ini justru dapat menjadi arena tarik-menarik internal yang melelahkan dan tidak produktif.

Di sisi lain, mempertahankan ambang batas dalam bentuk angka persentase juga menyimpan problem serius. Ambang batas 4 persen terbukti menyingkirkan belasan juta suara sah.

Lebih jauh, ketika aspirasi ideologis yang telah memilih jalur elektoral tersingkir dari parlemen, potensi penyaluran aspirasi melalui jalur ekstra-parlementer—bahkan inkonstitusional—menjadi semakin besar.

Dalam rentang perdebatan ini, usulan agar ambang batas didasarkan pada kapasitas fungsional partai di DPR—misalnya, kemampuan mengisi alat kelengkapan Dewan—menawarkan pendekatan yang lebih institusional.

Logika ini sejalan dengan konsep functional representation: representasi tidak berhenti pada kehadiran, tetapi pada kemampuan menjalankan fungsi lembaga secara efektif.

Baca juga: Refleksi 100 Tahun NU: Menjaga Nyala Khidmah NU di Abad Kedua

Namun, pendekatan institusional semata juga tidak cukup. Demokrasi tidak hanya mengatur cara parlemen bekerja, tetapi juga bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur. Karena itu, diperlukan jalan tengah yang lebih cermat.

Jika fraksi gabungan hendak dijadikan opsi, pengelompokan seharusnya berbasis pada kesamaan ideologi, platform kebijakan, atau visi politik.

Partai-partai kecil yang tidak memiliki irisan ideologis dapat bergabung dengan fraksi partai besar yang sejalan garis politiknya.

Model ini lebih dekat dengan konsep programmatic party system, di mana partai dan fraksi dibangun atas kesamaan gagasan, bukan semata hitung-hitungan kursi. Dengan demikian, suara pemilih tidak hanya “diselamatkan”, tetapi juga dijaga maknanya.

Itu pula mengapa perdebatan ambang batas parlemen yang mulai mengemuka dan akan semakin menguat jelang pemilu nanti, bukan sekadar soal desain teknis pemilu, melainkan tentang kualitas demokrasi itu sendiri.

Menyelamatkan suara rakyat tentu saja adalah keharusan moral. Namun, menyelamatkannya dengan cara yang mengaburkan ideologi justru berisiko melahirkan parlemen yang ramai secara kuantitas, tetapi rapuh secara substansi.

Di titik inilah negara diuji: apakah sekadar mengelola angka, atau sungguh-sungguh merawat representasi. Demokrasi yang matang menuntut keduanya—suara rakyat yang tidak hilang, dan politik yang tetap berakar pada gagasan yang kuat.

Tag:  #parlemen #ramai #politik #rapuh #kritik #atas #ambang #batas #fraksi #gabungan

KOMENTAR