



Anggota DPR: PP Baru Prabowo Pastikan ''Justice Collaborator'' Dapat Hak Istimewa, Tak Dikriminalisasi
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan hak justice collaborator atau saksi pelaku benar-benar terjamin dalam proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Rudianto sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
“Pak Presiden ingin menekankan khusus agar betul-betul justice collaborator atau saksi pelaku ini mendapatkan hak-hak keistimewaan dari negara, yang barangkali dia berani membongkar suatu peristiwa kejahatan,” ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
“Ini yang kemudian dipandang oleh Pak Presiden perlu membuat PP baru yang kemudian menekankan bagaimana perlindungan secara maksimal kepada justice collaborator,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu berpandangan selama ini penerapan sistem justice collaborator dalam pengungkapan perkara belum maksimal.
Banyak di antaranya yang justru tak mendapat hak perlindungan dari negara dan malah mendapat hukuman berat, meski telah membantu mengungkap suatu perkara.
“Karena mungkin masih ada saksi pelaku yang bukannya dilindungi oleh negara, bukannya kemudian diberi keistimewaan berupa misalkan keringanan-keringanan, baik itu tuntutan atau hukuman,” kata Rudianto.
“Malah justru yang seharusnya dilindungi tidak bisa dituntut secara hukum, malah bisa dituntut secara hukum misalkan. Jangan sampai kemudian dia yang justru dikriminalisasi. Padahal mereka, misalnya JC ini bukan pelaku utama,” sambungnya.
Oleh karena itu, Rudianto berharap PP tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku bisa benar-benar dipedomani oleh aparat penegak hukum hingga hakim di persidangan.
Dengan demikian, saksi pelaku bisa merasa lebih aman dan leluasa untuk memberikan kesaksian, yang bisa mengungkap secara terang suatu perkara serius.
“Sehingga nanti dalam proses penerapannya, baik polisi, jaksa, ya harus betul-betul berpihak kepada justice collaborator ini, orang yang disebut saksi pelaku ini,” kata Rudianto.
“Bagaimana keberpihakannya? Misalkan menunda proses hukumnya di polisi sampai ada putusan inkrah terhadap pelaku utama. Kalau kejaksaan bisa menuntut percobaan, misalkan kan. Kalau betul dia bisa membongkar kejahatan serius itu,” jelas Rudianto.
Rudianto menekankan, saksi pelaku tidak mungkin berani memberikan kesaksian terang-benderang untuk membantu penegakan hukum, tanpa adanya kepastian dan jaminan perlindungan.
“Kita berharap catatan kita betul-betul saksi pelaku ini atau justice collaborator ini betul-betul dijaga hak-haknya. Agar warga negara bisa berani membongkar suatu kejahatan. Maksudnya kejahatan yang serius ya,” ucap Rudianto.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut. Berikut isinya:
a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Lalu, penghargaan bagi justice collaborator diatur dalam Pasal 4. Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan. Berikut penghargaannya:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Tag: #anggota #baru #prabowo #pastikan #justice #collaborator #dapat #istimewa #dikriminalisasi