Ada RUU Perampasan Aset, Ini 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang Ditetapkan DPR
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penambahan dan perubahan status sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Setelah keputusan itu, total RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 bertambah menjadi 68 RUU. Sementara itu, jumlah Prolegnas jangka menengah periode 2025–2029 ditetapkan sebanyak 198 RUU.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Menkum: RUU Pemilu Belum Urgen Dibahas, Tahapan Bisa Pakai UU Lama
Dalam 66 RUU tersebut, salah satunya terdapat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Serta, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. Persetujuan diberikan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja (Raker) pada 15 April 2026.
Baca juga: Soal RUU Polri, Anggota Komisi III Tekankan Pentingnya Reformasi Kultur
Ia memaparkan sejumlah perubahan dalam daftar Prolegnas, mulai dari penambahan RUU baru, perubahan status usulan inisiatif, hingga pergantian judul RUU.
“RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” ujarnya.
Bob Hasan juga mengungkapkan DPR menambahkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law,” ujar Bob.
Baca juga: DPR Setujui Penambahan dan Perubahan Status 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Presiden RI Prabowo Subianto memberi hormat sebelum menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Daftar 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
Berikut 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan DPR dalam rapat paripurna pada Rabu (20/5/2026):
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pemilu Ditargetkan Sah pada Akhir 2026
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
Baca juga: Anggota DPR Minta PP Ekspor SDA Dikelola Transparan: Nanti Bisa Jadi Ajang Rente
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Pekerja Platform Indonesia / RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
Tag: #perampasan #aset #prolegnas #prioritas #2026 #yang #ditetapkan