Menteri HAM Pigai: Tidak Boleh Tembak Langsung Begal di Tempat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:50
20 Mei 2026

Menteri HAM Pigai: Tidak Boleh Tembak Langsung Begal di Tempat

- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: LBH: Polisi Bisa Kehilangan Fungsi Penegak Hukum karena Tim Pemburu Begal

Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Menurut Pigai, ada dua alasan mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup.

Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas.

Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Baca juga: LBH Tak Persoalkan Begal Ditangkap, tapi Tolak Polisi Main Tembak

Saat ditanya mengenai pandangan masyarakat yang mendukung tindakan tegas terhadap begal, Pigai menyebut dukungan tersebut muncul karena minimnya pemahaman tentang HAM.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.

Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan masyarakat.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus meningkatkan pengamanan agar warga dapat beraktivitas dengan aman.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," katanya.

Baca juga: Atasi Teror Begal di Jakarta, DPRD DKI Usul Siskamling Modern Pakai CCTV dan Panic Button

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.

Instruksi itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi, Jumat.

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

Helfi menyebut, para pelaku begal tidak lagi melakukan pencurian karena urusan kebutuhan hidup.

Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan untuk membeli narkoba.

Tag:  #menteri #pigai #tidak #boleh #tembak #langsung #begal #tempat

KOMENTAR