Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun
Hakim Erintuah Damanik [Ist]
18:53
25 Juli 2024

Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Kenaikan kekayaan Hakim Erintuah Damanik dari tahun ke tahun yang signifikan menarik perhatian setelah putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dinilai kontroversial. Di Pengadilan Negeri tersebut, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan divonis bebas.

Ronald diketahui membunuh pacarnya, Sera Afrianti yang berusia 29 tahun. Karpet merah yang didapatkan Ronald dari hakim diduga kuat karena dia adalah putra anggota DPR RI Edward Tannur.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui harta kekayaan Erintuah Damanik per 31 Desember 2022 adalah Rp8.055.000.000. Setahun sebelumnya, kekayaan per 31 Desember 2021 adalah Rp7.516.000.000. Kemudian berturut – turut per 31 Desember 2020 Rp7.932.701.612, tanggal 5 Mei 2008 Rp.605.522.263, tanggal 18 April 2016 Rp6.253.208.362, dan terakhir pada 30 Oktober 2010 Rp1.245.985.780.

Terkait vonis bebas Ronald, Kejaksaan Agung RI bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Surabaya. “Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Menurutnya, sidang yang dipimpin hakim Erintuah Damanik hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi di lokasi kejadian.

Namun di sekitar lokasi ada kamera pengawas alias CCTV yang merekam kejadian tersebut. “Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi,” jelasnya.

Harli juga mengatakan, pertimbangan majelis hakim soal Ronald lolos jerat hukum lantaran mencoba membuatkan napas bantuan terhadap korban dinilai sangat aneh. “Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” katanya.

Seharusnya, lanjut Harli, tidak perlu mempertimbangkan hal itu. Yang perlu dilihat yakni penyebab kematian korban. “Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya

“Tapi niatnya, mens rea (niat) sudah melakukan pembunuhan, di mana actus reus (kelalaian) ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tambahnya.

Baca Juga: Lihat Nama Kontak Aaliyah Massaid di HP Thariq Halilintar, Raffi Ahmad Heran: Kok Ada...

Harli menilai keputusan majelis hakim dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur sangatlah tidak adil, karena pertimbangan hakim saat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” jelasnya.

“Menampar, memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kami tuntut 12 tahun,” imbuhnya menandaskan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #hakim #erintuah #damanik #bebaskan #ronald #tannur #kekayaannya #selalu #naik #tiap #tahun

KOMENTAR