Ramai soal Doktif dan Richard Lee, Ada Masalah Apa?
Dokter Richard Lee (kiri) dan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz (kanan). Kasus hukum antara Richard Lee dan Doktif melibatkan tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen dan pencemaran nama baik, berujung pada status tersangka bagi keduanya.(Kolase Foto Kompas.com)
20:05
7 Januari 2026

Ramai soal Doktif dan Richard Lee, Ada Masalah Apa?

Dunia kecantikan Indonesia tengah dikejutkan dengan perseteruan antara dua dokter terkenal, Richard Lee dan dr. Samira (Doktif), yang kini berujung pada status tersangka untuk keduanya.

Kasus ini melibatkan dua laporan berbeda di mana Richard Lee dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dan sebaliknya, Richard Lee melaporkan Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus pelanggaran perlindungan konsumen oleh Richard Lee

Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/1/2026), pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya.

Tuduhan tersebut berawal dari laporan yang menyebutkan bahwa produk kecantikan yang dijual oleh Richard Lee di marketplace tidak sesuai dengan klaim kandungannya.

Namun, Richard Lee sempat tidak menghadiri pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025 dan meminta penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada 7 Januari 2026.

Doktif ditetapkan tersangka pencemaran nama baik

Doktif dalam jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Kasus hukum antara Richard Lee dan Doktif melibatkan tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen dan pencemaran nama baik, berujung pada status tersangka bagi keduanya.KOMPAS.com/Revi C Rantung Doktif dalam jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Kasus hukum antara Richard Lee dan Doktif melibatkan tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen dan pencemaran nama baik, berujung pada status tersangka bagi keduanya.

Di sisi lain, Doktif, yang dikenal sebagai influencer kecantikan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari Antara, Rabu (24/12/2025), kasus ini berawal dari unggahan TikTok Doktif yang menuduh Richard Lee tidak memiliki izin praktik di kliniknya yang berada di Palembang.

Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, kedua pihak memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Akar perseteruan: Klaim berlebihan dan izin praktik

Perseteruan ini bermula dari tuduhan overclaim pada produk-produk kecantikan Richard Lee yang disebarkan oleh Doktif.

Richard Lee merasa bahwa tuduhan tersebut merugikan nama baiknya, sementara Doktif menganggap Richard Lee melanggar aturan terkait izin praktik.

Kasus ini semakin memanas dengan munculnya saksi yang memberikan kesaksian terkait praktik kecantikan yang diduga tidak sesuai regulasi.

Meskipun sempat ada rencana mediasi pada 6 Januari 2026, kedua belah pihak tidak hadir. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Polisi menyatakan bahwa baik Richard Lee maupun Doktif berstatus tersangka dengan pasal yang berbeda dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tag:  #ramai #soal #doktif #richard #masalah

KOMENTAR