Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)
10:24
12 Februari 2024

Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Waktu kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD dan DPR telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Itu artinya, hari ini 11 Februari 2024 adalah masa tenang. Simak aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. 

Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 dimulai selama tiga hari sebelum pemungutan suara. 

Masih berdasarkan Peraturan KPU, dijelaskan jika masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu. Dengan demikian, seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan berbagai aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun di masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang. 

Sementara itu, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini, akan terancam pidana dan denda yang berbeda-beda . 

Selengkapnya, berikut ini merupakan penjelasan tentang larangan dan aturan yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi jika melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. 

Sanksi Melanggar Aturan Masa Tenang 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang terbukti mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Sementara dalam Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, maupun tim Kampanye Pemilu yang terbukti dengan sengaja di masa tenang menjanjikan maupun memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya terhadap Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). 

Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 

Berikut ini ada adalah beberapa aturan dan larangan masa tenang: 

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024 

Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu: 

• Tidak menggunakan hak pilihnya 

• Memilih pasangan calon 

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. 

2. Larangan untuk Media Massa 

Selama masa tenang pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, maupun bentuk lainnya yang mengarah terhadap kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan para peserta pemilu. 

3. Larangan untuk Lembaga Survei 

Adapun aturan lainnya, selama masa tenang pemilu, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat terkait peserta pemilu. 

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelumnya sudah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Adapun tahapan serta jadwal Pemilu 2024 yaitu berikut ini: 

Jadwal Putaran Pertama 

• Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dilakukan pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024 

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 

• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022 

• Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 

• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 

• Pencalonan anggota DPD dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 

• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 24 April 2023-25 November 2023 

• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 

• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 

• Masa tenang dilakukan pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024 

• Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 

• Penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024 

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024 

• Penetapan hasil pemilu dilakukan pada paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK 

Jadwal Putaran Kedua 

Akan tetapi, PKPU juga telah menetapkan tahapan serta jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran dimana akan dimulai tiga hari usai rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya: 

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret- 25 April 2024 

• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 2-22 Juni 2024 

• Masa tenang dilakukan pada 23-25 Juni 2024 

• Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024 

• Penghitungan suara dilakukan pada 26-27 Juni 2024 

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni- 20 Juli 2024 

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024 

Itulah ulasan terkait aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #masa #tenang #dimulai #pahami #aturan #hindari #agar #kena #denda #juta

KOMENTAR