Farhat Abbas Sarankan Vadel Badjideh Tobat Ketimbang Lawan Nikita Mirzani: Apalagi Pengacaranya..
Farhat Abbas (YouTube/Cumicumi)
20:47
22 September 2024

Farhat Abbas Sarankan Vadel Badjideh Tobat Ketimbang Lawan Nikita Mirzani: Apalagi Pengacaranya..

Pengacara kondang Farhat Abbas ikut buka suara terkait kasus Laura Meizani alias Lolly dan sang kekasih, Vadel Badjideh

Diketahui ibu Lolly, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke polisi. Sementara Lolly dijemput paksa oleh Nikita dan timnya.

"Kalau saran saya buat Vadel, udah tobat aja gitu," ungkap Farhat seperti dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Minggu (22/4/2024).

 "Enggak usah menggunakan aksi-aksi dengan menggunakan lawyer," imbuhnya.

Baca Juga: Kini Selalu Pakai Masker, Hidung Nikita Mirzani Ternyata Ditonjok Lolly

Farhat juga menyoroti pilihan lawyer Vadel yang tampak tanpa beban dalam membela kasus anak.

"Pengacaranya juga ngomongnya juga enggak ada beban kan,” ucap Farhat Abbas

“Ya, enggak ada beban gitu,” lanjutnya

Menurut Farhat, menikah pun akan sulit bagi Vadel lantaran Lolly masih di bawah umur. Lolly juga sepenuhnya masih berada dalam perwalian Nikita Mirzani.

Oleh karena itu, jalan termudah bagi Vadel menurut Farhat adalah meminta maaf. Pernyataan Farhat Abbas sontak mendapat dukungan dari warganet.

Baca Juga: Niat Ungkap Kondisi Terkini Lolly Usai Dijemput Paksa di Apartemen, Asisten Nikita Mirzani Malah Dihujat

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mendadak menangis mendengar kesaksian saksi Aldi yang mengungkap kekerasan yang diterima Saka oleh pihak kepolisian. Farhat Abbas 

"Setuju sama Farhat Abbas yang sekarang sudah lebih bijaksana," komentar warganet.

"Bang Farhat semenjak ikut kasus Vina jadi bagus," tambah lainnya.

"Nah begini perspektif yang bener," tulis warganet di kolom komentar.

"Setuju banget sama bang Farhat soalnya anak masih pada di bawah umur," timpal lainnya.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #farhat #abbas #sarankan #vadel #badjideh #tobat #ketimbang #lawan #nikita #mirzani #apalagi #pengacaranya

KOMENTAR