7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat
Masyarakat kini tengah dilanda oleh kelangkaan gas LPG 3 kg yang pembeliannya tengah dibatasi per Sabtu (1/2/2025).
Pemerintah telah memutar otak agar distribusi gas LPG 3 kg bisa merata dan tepat sasaran sesuai dengan target masyarakat yang disasar, yakni masyarakat miskin.
Pembelian LPG 3 kg kini juga diatur sedemikian rupa sehingga tak sembarang pengecer bisa menjualnya.
Kelangkaan LPG 3 kg juga menyisakan segudang fakta yang menjadi sorotan, termasuk respon sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menegaskan tak akan ada kelangkaan seperti yang ditakutkan.
Berikut sederet fakta terkait kelangkaan LPG 3 kg.
1. Tak dijual di pengecer
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatasi penjualan gas LPG 3 kg dengan melarang penjualan di pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025) menegaskan pihaknya telah mengatur agar pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pengecer resmi Pertamina.
Harga jual per unit tabung gas juga diatur agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
2. Cara mencari lokasi penjualan gas LPG 3 kg
Mendata pengguna LPG 3Kg dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP), yang digunakan di seluruh pangkalan LPG 3 kg di seluruh Indonesia.Masyarakat dapat mencari lokasi pangkalan Pertamina terdekat melalui ponsel pribadi mereka.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025) menyarankan masyarakat untuk mengunjungi situs resmi Pertamina dengan tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Tautan tersebut memberikan informasi terkait pangkalan Pertamina yang menjual gas LPG 3 kg terdekat dari lokasi pengguna.
3. Hanya untuk kalangan masyarakat tertentu
Tabung gas LPG 3 kg sejatinya adalah gas subsidi bagi kalangan masyarakat miskin. Alhasil, pembelian gas LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tertentu sebagai berikut:
- Rumah tangga,
- Usaha mikro,
- Petani sasaran,
- Nelayan sasaran.
4. Beli harus dengan KTP
Dalam rangka mengontrol pembelian agar tepat sasaran, mereka yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus membawa KTP.
Aturan ini sebenarnya telah berlaku efektif sejak tahun 2023 silam namun kini tengah diperketat.
KTP pembeli juga harus telah terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Alasan kelangkaan: Karena pemangkasan?
Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025) mengungkap salah satu alasan kelangkaan LPG 3 kg yang tengah terjadi.
Menurut Nevi, pemerintah telah mengambil langkah untuk memangkas kuota elpiji bersubsidi tahun 2025.
6. Bahlil tegaskan tidak akan ada kelangkaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara soal kelangkaan yang terjadi.
Pada Senin (3/2/2025), Bahlil memastikan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pangkalan Pertamina tak akan menimbulkan kelangkaan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan yang tengah berlaku adalah demi subsidi tepat sasaran.
7. Pengecer akan digandeng jadi pangkalan
Bahlil juga berjanji akan memberi solusi konkret yakni dengan mengubah pengecer-pengecer yang memenuhi syarat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan.
Ia menilai bahwa dengan kebijakan demikian, pemerintah dapat mengontrol harga penjualan LPG 3 kg agar sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kontributor : Armand Ilham
Tag: #fakta #kelangkaan #pembelian #dibatasi #cara #pangkalan #terdekat