Trump Keluarkan Perintah untuk Tunda Pelarangan Operasional TikTok di Amerika Serikat selama 75 Hari
Donald Trump bersama keluarga dan tim kampanye menyapa pendukungnya di The West Palm Beach Convention Center, Florida, AS. (AFP)
19:57
21 Januari 2025

Trump Keluarkan Perintah untuk Tunda Pelarangan Operasional TikTok di Amerika Serikat selama 75 Hari

  - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengeluarkan perintah kepada Departemen Kehakiman untuk menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika selama 75 hari. Perintah ini juga menunda permintaan kepada TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance.   Perintah tersebut dilakukan demi memberi waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus kelangsungan TikTok di Amerika Serikat.   "Untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan saya untuk menentukan tindakan yang tepat ke depannya dengan cara yang tertib," bunyi perintah tersebut seperti dikutip dari The Verge, Selasa (21/1).   "Jaksa Agung seharusnya mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas tindakan apapun yang terjadi," imbuhnya.   Perintah tersebut selanjutnya menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan aturan tersebut. Serta tidak memberikan sanksi apapun terhadap entitas manapun atas ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang tersebut.   Dengan ini, Trump mencoba menghindari undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada 19 Januari. Bahkan, Trump mengunggah di Truth Social bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap bekerja sama dengan TikTok.   Meskipun, langkah ini dapat berarti mempertaruhkan denda ratusan miliar dolar jika jaminan Trump tidak terbukti di pengadilan. Selain itu, TikTok sempat ditutup pada hari Minggu tetapi segera kembali online. Meskipun telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan belum kembali lagi.   Tidak jelas apakah Trump secara hukum dapat menghentikan larangan TikTok. Namun, Undang-Undang tersebut mengizinkan perpanjangan 90 hari jika ByteDance mengumumkan penjualan ke perusahaan yang tidak berbasis pesaing asing sebelum batas waktu.    Meskipun terdapat jaminan, mungkin masih belum cukup untuk meyakinkan penyedia layanan yang tercakup dalam undang-undang untuk mengaktifkan kembali TikTok. Seperti yang telah ditunjukkan oleh banyak ahli hukum, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menghadapi denda potensial hingga sekitar USD 850 miliar karena melanggar undang-undang tersebut.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #trump #keluarkan #perintah #untuk #tunda #pelarangan #operasional #tiktok #amerika #serikat #selama #hari

KOMENTAR