Mahkamah Internasional Tegaskan Israel Langgar Kemanusiaan, Blokade Gaza Harus Dihentikan Sekarang Juga
Bantuan kemanusiaan semakin dibutuhkan warga Gaza, Palestina. (Al-Jazeera). (Dony)
10:57
23 Oktober 2025

Mahkamah Internasional Tegaskan Israel Langgar Kemanusiaan, Blokade Gaza Harus Dihentikan Sekarang Juga

- Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya resmi mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. 

Putusan yang diumumkan pada Rabu (22/10)  menjadi tamparan diplomatik baru bagi Tel Aviv, di tengah meningkatnya tekanan global atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk.

Meskipun bersifat advisory alias tidak mengikat secara hukum, ICJ menyebut keputusan tersebut memiliki 'bobot hukum dan moral yang besar'. 

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan badan-badannya termasuk badan pengungsi Palestina UNRWA, yang belakangan dilarang Israel.

Larangan terhadap UNRWA muncul setelah Israel menuduh beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan itu.

“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan opini ini merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum internasional,” tegas Iwasawa dalam sidang di Den Haag mengutip France24.

Israel sendiri memilih tidak hadir dalam sidang. Seorang pejabatnya bahkan lebih dulu menyebut langkah ICJ sebagai penyalahgunaan hukum internasional, seraya menegaskan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.

Sementara itu, organisasi kemanusiaan berpacu dengan waktu untuk mengirim bantuan ke Gaza di tengah gencatan senjata rapuh yang disepakati awal bulan ini. 

Jubir Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan sejak gencatan senjata, 530 truk WFP telah menyalurkan lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memberi makan hampir setengah juta orang selama dua minggu.

Namun, Etefa mengingatkan bahwa volume bantuan harian masih jauh di bawah kebutuhan.

“Sekitar 750 ton per hari memang lebih banyak dibanding sebelum gencatan senjata, tetapi target kami adalah 2.000 ton per hari,” katanya.

Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk lokal, termasuk pasokan yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka.

Lebih jauh lagi, pengadilan mengingatkan bahwa kelaparan tidak boleh digunakan sebagai metode peperangan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menuding praktik blokade dan pembatasan Israel terhadap Gaza.

Permintaan opini hukum ini awalnya diajukan oleh Majelis Umum PBB, guna memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini dihalangi untuk menyalurkan bantuan.

Menariknya, perdebatan di ruang sidang juga memperlihatkan ketegangan antara negara-negara Barat dan PBB. Perwakilan AS, Josh Simmons, menuding UNRWA tidak netral dan menegaskan bahwa Israel tidak berkewajiban mengizinkan UNRWA secara khusus menyalurkan bantuan.

Namun ICJ menolak pandangan itu, menyebut UNRWA tak bisa digantikan secara tiba-tiba tanpa rencana transisi yang jelas.

Perwakilan Palestina, Ammar Hijazi, menuding Israel sengaja menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai senjata perang.

“Israel menjadikan kelaparan sebagai alat untuk menghukum seluruh populasi Gaza,” ujar Hijazi di hadapan hakim ICJ pada sidang April lalu.

Putusan ini berdiri terpisah dari kasus lain yang masih dihadapi Israel di ranah hukum internasional. Pada Juli 2024, ICJ juga telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak sah dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Surat serupa juga dikeluarkan terhadap komandan Hamas Mohammed Deif, yang oleh Israel disebut telah tewas dalam serangan udara.

Dengan putusan terbaru ini, tekanan internasional terhadap Israel semakin menguat, baik dari sisi politik, moral, maupun hukum internasional, di tengah realitas pahit bahwa jutaan warga Gaza masih berjuang untuk sekadar bertahan hidup.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #mahkamah #internasional #tegaskan #israel #langgar #kemanusiaan #blokade #gaza #harus #dihentikan #sekarang #juga

KOMENTAR