BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif, Ini 3 Opsi Resmi agar Kepesertaan Bisa Aktif Kembali
Kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif kembali memicu kebingungan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status nonaktif tidak serta-merta menghilangkan akses layanan kesehatan.
Peserta PBI masih memiliki beberapa jalur resmi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai kondisi masing-masing.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta
Penonaktifan BPJS PBI terkait pemutakhiran data
Penonaktifan peserta PBI bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui kebijakan Kementerian Sosial.
Kompas.com melaporkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa BPJS PBI dinonaktifkan dilakukan karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta.
“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Ramai BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Cara reaktivasi BPJS Kesehatan
Loket BPJS Kesehatan Cabang Utama Kota Manado di Jl Tololiu Supit No 11, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (7/2/2026). Status BPJS PBI yang mendadak nonaktif bukan akhir segalanya, karena peserta masih memiliki tiga opsi resmi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai kondisi masing-masing.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
-
Mengajukan kembali sebagai peserta PBI
BPJS Kesehatan menyebut peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dapat mengajukan kembali kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial.
Opsi ini juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.
Baca juga: Naik Kelas BPJS Kesehatan Tidak Selalu Mahal, Begini Mekanisme dan Cara Hitungannya
-
Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, BPJS Kesehatan membuka opsi alih kepesertaan ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pengalihan dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
-
Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)
Peserta PBI yang bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Proses pendaftaran dilakukan melalui perusahaan atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien
Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien, terutama dalam kondisi darurat.
“Rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu administrasinya bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” kata Gus Ipul.
Senada dengan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan.
“Segmen apa pun itu dalam program JKN, tidak boleh ditolak, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar Rizzky.
Baca juga: Makin Praktis! Ini Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 via Mobile JKN, Tanpa Harus ke Kantor
Tag: #bpjs #tiba #tiba #nonaktif #opsi #resmi #agar #kepesertaan #bisa #aktif #kembali