Irjen Umar: di KUHP-KUHAP Baru Anak dan Perempuan Korban Pidana Tak Boleh Disudutkan
Irjen Pol Umar Surya Fana.
17:08
8 Februari 2026

Irjen Umar: di KUHP-KUHAP Baru Anak dan Perempuan Korban Pidana Tak Boleh Disudutkan

— Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana menyakini bahwa KUHP-KUHAP baru akan memperkuat UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Dalam aturan baru, maka hak korban harus dilindungi sejak laporan pertama.   Umar mengatakan, selama ini perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering mengalami keterlambatan penanganan. Pada akhirnya korban akan merasa tidak mendapat keadilan seperti yang diinginkan.   “Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sumber keterangan, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2).   Dalam undang-undang terbaru juga mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya ditindaklanjuti adalah bentuk perlindungan paling dasar.  

  KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, proses pemeriksaan kepada korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan tersangka dewasa.   “Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” imbuhnyam   KUHAP baru juga memberikan legitimasi kepada korban untuk membawa pendamping. Seperti pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan begitu, relasi kuasa di ruang pemeriksaan bisa dicegah.    KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.   “Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara biasa hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.   Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.   Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.   “Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Umar.   “Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal,” tambahnya.   Meski begitu, Dosen Utama STIK/PTIK Jakarta ini menilai, undang-undang ini tidak otomatis melindungi siapa pun. Oleh karena itu, penyidik perlu mengubah cara berfikir. Sebab, penentu akhir adalah manusianya bukan KUHP dan KUHAP.   “Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak. Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor? Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #irjen #umar #kuhp #kuhap #baru #anak #perempuan #korban #pidana #boleh #disudutkan

KOMENTAR