Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Ketua DPD: Bukan Ganggu Mekanisme Pasar
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meyakini bahwa pemerintah tidak berniat mengganggu mekanisme pasar melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).(Humas DPD RI)
17:22
22 Mei 2026

Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Ketua DPD: Bukan Ganggu Mekanisme Pasar

- Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meyakini bahwa pemerintah tidak berniat mengganggu mekanisme pasar melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa DPD RI mendukung kehadiran BUMN baru yang akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.

“Pemerintah tidak memiliki niat untuk menganggu mekanisme pasar yang telah berjalan selama ini,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/5/2026).

Baca juga: Bos Danantara Sebut PT DSI Akan Resmi Jadi BUMN Pekan Depan

Menurut Sultan, pembentukan BUMN baru tersebut justru menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapat negara dari hasil SDA.

“Upaya serius menjalankan amanah Pasal 33 konstitusi UUD 1945 guna mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan manfaat hasil pengelolaan SDA demi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” jelas dia.

Meski begitu, Sultan meminta pemerintah tetap menjaga hak berusaha pelaku ekspor, dan melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan ekspor melalui PT DSI.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah tetap membutuhkan dukungan pelaku usaha di tengah tantangan geopolitik dan geo-ekonomi global.

“Harus kita akui bahwa pelaku usaha ekspor komoditas strategis memiliki peran dan kontribusi yang luar biasa kepada perekonomian negara,” kata Sultan.

“Kami percaya pemerintah berkomitmen menjaga hak berusaha dan partisipasi pelaku usaha ekspor dalam membangun ekosistem ekonomi nasional,” pungkasnya.

Baca juga: Alasan Eks Bos Vale Dipilih Jadi Dirut PT DSI, Pengalamannya Banyak dan Bisa Bahasa Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Dalam aturan itu, ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Bentuk DSI, Kemlu: Menata Mekanisme Ekspor agar Lebih Transparan dan Efisien

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut pembentukan PT DSI bertujuan meningkatkan transparansi transaksi ekspor dan mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing.

Tag:  #prabowo #bentuk #bumn #khusus #ekspor #ketua #bukan #ganggu #mekanisme #pasar

KOMENTAR